Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
Konferensi pers kasus pembunuhan bermotif minum jamu oleh seorang wanita berinisial RA (19) tahun warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang di Polrestabes Palembang.-ANTARA/HO- Polrestabes Palembang-
PALEMBANG — Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan motif minum jamu yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial RA (19), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Kasus ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa RA melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial AN (12), yang merupakan adik iparnya.
Motifnya berawal dari ajakan pelaku kepada korban untuk mengikuti kompetisi minum jamu dengan iming-iming hadiah senilai Rp300.000. Namun, jamu yang diberikan kepada korban telah dicampur dengan racun yang dibeli pelaku secara online.
Setelah meminum jamu beracun tersebut, korban AN mulai mengeluhkan rasa panas di tenggorokan, muntah-muntah, dan akhirnya terjatuh tidak sadarkan diri di kamar mandi.
BACA JUGA:Lapas Klas II B Bungo Usulkan Remisi Natal 2024
BACA JUGA:Sopir Kaget Melihat Pohon Tumbang, Dua Truk di Sarolangun Bertabrakan
Pelaku yang merasa kesal kemudian membiarkan korban tergeletak selama 1–2 jam sebelum menyeret tubuhnya ke belakang lemari plastik di dapur dan melarikan diri dari lokasi.
Menurut polisi, pelaku diduga melakukan pembunuhan ini karena sakit hati terhadap korban yang sering berkata kasar dan menghina anaknya. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol bekas minuman beracun, pakaian korban, tiga unit ponsel, serta bukti pemesanan racun secara online.
Pelaku RA kini dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. RA terancam hukuman penjara mulai dari 15 tahun hingga pidana mati.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan berjanji akan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan ini. (*/ira)