Status Penahanan Ditangguhkan, Kasus Investasi Bodong Libatkan Sekda Batanghari
Dalam penangguhan penahanan ini, Dirreskrimum Polda Jambi menjelaskan ada beberapa alasan yang mendasarinya-IST/ Jambi Independent-
Kombes Andri Ananta juga mengungkapkan bahwa Azan mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas tindakannya.
BACA JUGA:Sempat Terdengar Ledakan Kecil, Satu Rumah di Bungo Terbakar
BACA JUGA:Menjelang IBL 2025, Dewa United Bungkam Satria Muda
Selain itu, penangguhan penahanan juga dipertimbangkan karena Azan masih memiliki tanggung jawab sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di pemerintahan.
"Azan kooperatif, dan seluruh barang bukti sudah disita, sehingga tidak ada alasan untuk menahannya lebih lama," jelasnya. (*/zen)