Aset Pemkab Terkena Pembebasan Lahan
IMBAS : Aset Pemkab Tanjabtim yang terkena imbas pembangunan pelabuhan ujung Jabung.-Harpandi-Jambi Independent
MUARASABAK -Aset Pemkab Tanjung jabung Timur terkena imbas pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung.
Lokasi tepatnya di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur. Aset Pemkab yang terkena imbas seperti bangunan fisik dan bidang tanah yang ada di dua kecamatan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjab Timur, Nusirwan, melalui Kepala Bidang Aset, Hartono membenarkan terkait hal tersebut.
Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Bakeuda Provinsi Jambi perihal berita acara serah terima aset tersebut dan juga naskah hibahnya.
BACA JUGA:Sebut Faktor DAK Belum Cair
BACA JUGA:BKKBN Menggelar Promosi KIE Program Penurunan Stunting
Adapun aset Pemkab Tanjab Timur yang terkena pembebasan lahan tersebut yakni, bidang tanah dan bangunan milik SMP Satap 5 yang berada di Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang.
Kemudian, sejumlah bidang tanah, bangunan dan jembatan Kantor Camat Sadu. Serta tanah yang statusnya milik SDN 192/X Sungai Lokan, Kecamatan Sadu.
"Untuk lokasi SDN 192/X memang hanya tanahnya saja yang terkan pembebasan lahan. Untuk bangunannya sudah dipindahkan ke lokasi yang baru," ucapnya.
Hartono juga menjelaskan, total seluruh biaya ganti rugi tiga aset Pemkab Tanjab Timur dari pembebasan lahan tersebut berjumlah Rp 661.627.382.66
BACA JUGA:Dilantik Jabat Inspektur Merangin
BACA JUGA:Tips Plus Size Tetap Modis dan Percaya Diri
Selain itu, setelah berita acara serah terima dan naskah bibah dari Pemkab Tanjab Timur nantinya telah selesai dilaksanakan.
Tiga aset Pemkab tersebut akan dihapuskan daftar kepemilikannya dari Pemkab Tanjab Timur, lalu akan diganti dengan daftar aset baru yang nantinya akan di ganti oleh pihak Provinsi Jambi, berupa lokasi tanah dan bangunan baru.