4 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

--

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus hibah KONI Kota Sungai Penuh pada Jumat, 20 Desember 2024. Keempat terdakwa yang terdiri dari Khairi, Triko, Beni, dan Khusairi, General Manager (GM) Hotel Harvest Jambi, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.


Majelis Hakim Tipikor Jambi memutuskan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka denda akan digantikan dengan kurungan penjara selama 1 bulan. Penasehat Hukum Triko, Dr. Oktir Neni S.H., M.H., mengungkapkan, "Hakim menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa, yaitu Triko, Beni, Khairi, dan Kusairi, dengan vonis 12 bulan penjara dan denda Rp50 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan."


Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini sempat diskor selama dua jam hingga pukul 12.00 WIB. Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.15 WIB.


Terkait dengan putusan ini, Khairi dan Beni menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Sementara itu, Triko dan Kusairi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan belum memutuskan langkah selanjutnya. "Triko dan Kusairi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ujar Oktir Neni.


Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh yang diduga disalahgunakan oleh keempat terdakwa. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengingatkan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah.


Sebelumnya, terdakwa Kushaeri Seger, Benny Zekmana, Khairi, dan Triko Marfendri dituntut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jaksa meminta kepada majelis hakim, agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa keempat terdakwa terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dakwaan ini mencakup dugaan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp849.921.000 dari total dana hibah yang diterima KONI Sungai Penuh.


Dalam surat dakwaan terungkap bahwa pada tahun 2023, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh menganggarkan dana hibah sebesar Rp4 miliar untuk KONI Kota Sungai Penuh. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai kegiatan olahraga, termasuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh para terdakwa.


Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh, melalui Kepala Dinas Donfitri Jaya dan terdakwa Khairi, menandatangani Nota Pemberian Dana Hibah (NPHD) yang mengatur penyaluran dana tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, dana sebesar Rp719.226.400 yang seharusnya digunakan untuk Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabang Olahraga dan Porprov 2023 mengalami pemotongan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.


"Pemotongan tersebut seolah-olah untuk pembayaran pajak, padahal dana bantuan dari KONI Kota Sungai Penuh tidak termasuk dalam objek pemungutan dan/atau pemotongan PPN dan PPh Pasal 22," kata JPU Tomy Ferdian, saat membacakan dakwaan, Rabu 7 Agustus 2024.


Akibat dari penyimpangan ini, masing-masing cabang olahraga tidak menerima dana sesuai dengan ketentuan Nota Pemberian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Dana Bantuan. Para terdakwa Khairi, Benni Zekmana, dan Triko Marfendri hanya memberikan dana yang tidak sesuai kepada masing-masing cabang olahraga.


Selama proses persidangan, keempat terdakwa akan dititipkan di Lapas Jambi. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yofistian, dengan hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yaonna Nilakresna.


Dana hibah tersebut diperunakan untuk Kegiatan Sekretariat sebesar Rp.500.000.000; Kegiatan Porprov 2023 sejumlah Rp.2.580.773.600; Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 sebesar Rp.719.226.400; fan Pembinaan Cabang Olahraga sebesta Rp.200.000.000.


"Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung para atlet dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diselewengkan oleh para tersangka, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 849.921.000," sebut Jasa Alex, JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, membacakan surat dakwaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan