4 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

--
Setelah pengajuan permohonan pencairan tersebut, kemudian Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh memberikan dana Hibah tersebut kepada KONI Kota Sungai Penuh melalui transfer ke Rekening milik KONI Kota Sungai Penuh .
Dana hibah kemudian oleh terdakwa Khairi, Benni Zekmana, danTriko Marfendri melaksanakan kegiatan Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 719.226.400.
Namun dalam pelaksananny kemudian terdakwa Khairi, Benni Zekmana dan Triko Marfendrimelakukan pemotongan terhadap Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 kepada masing-masing cabang olahraga.
Pemotongan itu seolah-olah untuk pembayaran pajak sedangkan pemberian bantuan berupa uang dari KONI Kota Sungai Penuh tersebut bukan merupakan objek Pemungutan dan/atau Pemotongan PPN dan PPh Pasal 22.
"Sehingga masing-masing cabang olahraga tidak mendapatkan dana sesuai dengan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPDH) dan Berita Acara Serah Terima Dana Bantuan Cabang Olahraga namun terdakwa Khairi, Saksi Benni Zekmana dan saksi Triko Marfendri hanya memberikan bantuan kepada masing-masing cabang olahraga," sebut JPU. (ira)