Kejari Selamatkan Uang Negara Rp32,2 Miliar

--
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp32,2 miliar dari kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam acara rilis akhir tahun di Palembang, Selasa.
Hutamrin menjelaskan bahwa Kejari Palembang menangani berbagai kasus di bidang pidana khusus yang meliputi enam perkara penyelidikan, 14 penyidikan, 35 penuntutan, dan 26 eksekusi dari 21 putusan. Dari penanganan tersebut, Kejari Palembang berhasil mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp32.273.867.626.
Selain itu, Kejari Palembang juga berhasil melakukan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 12 perkara pada tahun 2024. Sejumlah 1.665 perkara telah dieksekusi dengan rincian pelimpahan pengadilan sebanyak 1.757 berkas untuk perkara dewasa, 67 berkas untuk anak-anak, dan 12 tuntutan mati dari penuntut umum.
Dalam hal barang bukti dan rampasan, Kejari Palembang mengembalikan barang bukti dalam 336 perkara dan melakukan pemusnahan barang bukti pada 1.110 perkara. Selain itu, Kejari juga melakukan lelang barang bukti senilai Rp4,2 miliar, penjualan langsung sebesar Rp461.302.080, dan uang rampasan negara sebesar Rp705.002.900, dengan total PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mencapai Rp5,3 miliar.
Hutamrin menekankan bahwa penyelamatan uang negara dan penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejari Palembang selama tahun 2024 merupakan bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas kepada masyarakat. "Kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas kepada masyarakat," ujar Hutamrin.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejari Palembang dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara yang telah dirugikan. Kejari Palembang juga terus berupaya agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penanganan hukum yang transparan dan adil.