Al Haris: Kita Kasih Warning!
--
Pelaksanaan Ingub angkutan batu bara, kembali dibahas. Pemprov Jambi melakukan diskusi mengenai rancangan evaluasi terhadap Instruksi Gubernur melalui jalur sungai dan darat yang dikeluarkan Januari 2024 lalu.
Karena angkutan batu bara ini melewati sejumlah kabupaten/kota, maka kepala daerah juga diundang untuk pembahasannya. Namun, tak satupun kepala daerah ya g datang, hanya perwakilan saja.
Gubernur Jambi Al Hari, dalam pertemuan tersebut menyayangkan perilaku para kepala daerah tersebu. Karena menurutnya, ini menyangkut keberlangsungan Pendapatan Daerah dan Keamanan masyarakat Jambi.
“Untuk saat ini kita kasih warning, apabila tidak hadir sekali lagi akan kita tindak tegas (lapor ke mendagri, red),” kata Al Haris usai melakukan pertemuan itu di Rumah dinas Gubernur Jambi beberapa waktu lalu.
Al Haris mengatakan, pertemuan ini merupakan rapat awal, dalam pembahasan evaluasi terhadap Ingub yang sudah ditetapkan sejak Januari 2024 yang lalu, rapat ini akan ada lanjutan.
“Ini kan kita masih mengumpulkan masukan masukan dari mereka, apa yang akan kita evaluasi untuk kedepan apakah direvisi atau tidak (Ingub,red),” kata Al Haris.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah mengatakan, berdasarkan hasil rapat, terdapat laporan ditemukannya angkutan batu bara yang nakal.
“Kita sepakat ada evaluasi juga disesuaikan kedepannya bagaimana kedepan angkutan batubara tak menggu masyarakat dan investasi tetap aman,” kata M Hafiz.
Ia mengatakan untuk saat ini angkutan batu bara masih beroperasi, dengan mengedepankan aturan-aturan Ingub tahun 2024.
“Yang dari Batanghari hanya sebatas pelabuhan yang ada di Tenam, yang Muarojambi ke Talang Duku,” ujarnya.
Untuk diketahui, Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.
"Ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso," demikian isi Ingub tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo. (Enn/zen)