Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12%

--

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen berlaku mulai Rabu 1 Januari 2025.


Namun, ia menegaskan kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.


"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.


Barang mewah yang dimaksud, kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang mewah (PPN Bm).


Ia mencontohkan barang dan jasa yang mewah yaitu pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," lanjutnya.
Ia memastikan barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN lama tanpa perubahan.
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarif tetap yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” tegasnya.


Ia juga memastikan kebutuhan pokok tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Dengan demikian, Prabowo mengatakan kebutuhan pokok yang selama ini tarif PPN-nya 0 persen tetap berlaku.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku," kata.


Mantan Menteri Pertahanan ini merinci barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang dimaksud antara lain beras, daging, ikan.


Kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana hingga air minum.
"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok. beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar," jelas Prabowo.
"Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana dan air minum," lanjutnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan