PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diperkirakan Tambah Penerimaan Negara Rp3,5 Triliun
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta.-ANTARA/Bayu Saputra-
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah dapat meningkatkan penerimaan negara antara Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun. Estimasi ini diperoleh melalui perhitungan DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa proyeksi penerimaan pajak tersebut berasal dari pengenaan PPN terhadap barang dan jasa yang dikategorikan mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
"Berdasarkan perhitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF), perkiraannya berada dalam rentang Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun," kata Suryo dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta.
Untuk 2025, pemerintah menargetkan total penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun, yang diperkirakan tumbuh 13,9 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun 2024.
BACA JUGA:SDN 19 Kota Jambi Siap Implementasikan Program Makan Bergizi Gratis, Tapi Masih Tunggu Instruksi
BACA JUGA:DPRD Kota Jambi Bahas Solusi Penanganan Banjir dengan BWSS VI
Dalam rangka mencapai target tersebut, Suryo menambahkan, pemerintah akan terus memperluas basis pajak dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak guna memastikan peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.
“Strategi ini termasuk kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar instansi kami, untuk mengidentifikasi sumber-sumber penerimaan baru yang selama ini mungkin belum terjangkau,” ujarnya.
Suryo juga menyebutkan bahwa meskipun penerimaan pajak hingga akhir 2024 belum mencapai target yang ditetapkan dalam APBN, yakni Rp1.988,9 triliun, realisasi tersebut tetap mencatatkan angka positif.
Penerimaan pajak mencapai Rp1.932,4 triliun atau 97,2 persen dari target, dengan pertumbuhan sebesar 3,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (*)