Mengurangi Dampak Negatif Perekonomian, OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judol
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.-ist-
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir sebanyak 8.500 rekening bank yang terlibat dalam judi online. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan 8.000 rekening yang dilaporkan OJK pada November 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas praktik judi online yang dianggap berdampak negatif terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada bulan Desember 2024, mengatakan bahwa pemblokiran rekening ini berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Dian menekankan pentingnya langkah tersebut untuk menanggulangi dampak luas yang ditimbulkan oleh judi online.
BACA JUGA:Victor Osimhen Tolak Manchester United, Napoli Hadapi Krisis Keuangan
BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi: Gubernur Cup 2025, PS Kota Jambi Harus Menang!
"Ini adalah langkah yang diambil untuk mengurangi dampak negatif judi online pada perekonomian dan sektor keuangan," kata Dian, Selasa (6/1).
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online, OJK bekerja sama dengan perbankan untuk mengembangkan sistem deteksi rekening yang terindikasi terlibat judi online.
OJK juga meminta bank untuk melakukan penutupan rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan enhanced due diligence (EDD).
“Dengan perbaikan parameter-parameter deteksi transaksi judi online, kami berharap bank dapat lebih sensitif dalam mengidentifikasi dan mengambil langkah penindakan, termasuk pemblokiran rekening yang terlibat,” tambah Dian.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Ingin Pastikan Persiapan Matang, Sebelum Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Bergulir
BACA JUGA:Jambi Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Gubernur Al Haris Imbau Daerah Segera Persiapkan Diri
Selain itu, OJK juga terus mengawasi penggunaan rekening dormant (rekening pasif), yang kini menjadi perhatian lebih serius oleh bank. Dian mengatakan hampir semua bank kini sudah memiliki disiplin yang ketat terkait dengan pengelolaan rekening pasif.
Di sisi lain, OJK juga memperkenalkan beberapa aturan terbaru di bidang perbankan, antara lain Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis, serta POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Aturan-aturan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap praktik yang merugikan masyarakat, seperti judi online. (*)