Strategi Menghapus Ethische Politiek Versi Modern di Partai Politik

Nabila Qurota Annisa-jambi independent-Jambi Independent

Sejauh ini, pemberantasan korupsi di Indonesia terlalu terfokus pada instrumen hukum dan administratif. Kenyataannya, dalam berbagai situasi terungkap adanya keterkaitan antara korupsi dan isu politik. Aspek ini terutama dipengaruhi oleh partai politik yang berpartisipasi dalam sistem politik Indonesia.

Berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 85 kasus korupsi pada TWI-TWII tahun 2023. Dari total tersebut, 31 kasus (36,47%) terjadi di pemerintahan pusat yang didominasi oleh anggota parpol. Bahkan peristiwa korupsi di daerah tidak menutup kemungkinan pelakunya juga adalah anggota partai. Melihat ke belakang, 4 dari 6 kasus korupsi dengan kerugian tertinggi pada tahun 2021 melibatkan anggota partai di tingkat kementerian dan bupati.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, parpol di tingkat pusat yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp1.000/suara. Sesuai aturan, setidaknya 60% dana bantuan parpol harus digunakan untuk pendidikan politik guna meningkatkan pengetahuan politik masyarakat dan keterlibatannya dalam bernegara. Sisa dananya bisa digunakan untuk menunjang operasional partai.

Pada pemilu 2019, PDIP, partai dengan perolehan suara terbanyak (27,05 juta), mendapat pembiayaan bantuan parpol sebesar Rp27,05 miliar. Namun anggota partai tersebut, Menteri Sosial, melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp32,4 miliar. Gerindra diurutan kedua dengan perolehan Rp17,59 miliar. Meski begitu, anggota partai yang menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan ini melakukan korupsi sebesar Rp25,6 miliar. Dalam kasus ini, nilai uang dari kejahatan yang dilakukan melebihi nilai finansial dari bantuan negara kepada partai.

BACA JUGA:WBP Terima Bebas Bersyarat Jelang Momen Natal

BACA JUGA:Empat Orang Masih Diperiksa, Buntut Kericuhan Eksekusi Lahan

Hal ini disebabkan permasalahan mahar politik yang sudah membudaya di lingkungan politik Indonesia. Politik transaksional untuk membayar biaya politik cenderung menimbulkan korupsi di kemudian hari untuk menutup biaya politik. Bentuk kompensasinya bermacam-macam, mulai dari pembagian proyek yang didukung APBN hingga pembayaran izin usaha, yang akhirnya berujung pada korupsi.

Jadi, bagaimana kita memberantan Ethische Politiek versi modern ini?

Menurut pernyataan Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) dalam talkshow Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 13 Desember 2023, kebijakan peningkatan bantuan keuangan kepada partai bersumber dari APBN dapat menghilangkan akar permasalahan praktik korupsi di parpol. Strategi ini memastikan kebutuhan keuangan partai terpenuhi, sehingga mengurangi kebutuhan untuk mencari penyandang dana baru yang berpotensi mengarah pada korupsi.

Ditjen Politik Kemendagri bisa mengevaluasi bantuan parpol ini. Upaya ini dapat menentukan threshold bantuan partai yang diperlukan untuk mengurangi korupsi di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri mungkin dapat berkolaborasi dengan KPK dan Stranas PK untuk memutuskan titik threshold tersebut. Bahkan, mereka sudah meneliti dan merekomendasikan pemerintah menaikkan bantuan partai hingga Rp2.500/suara atau 2,5 kali lipat.

BACA JUGA:Bank Jambi Kantongi Sertifikat ISO, Menjaga Keamanan Informasi Nasabah

BACA JUGA:Kenali 4 Gejala Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya

Besaran kenaikan bantuan keuangan juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap APBN agar tidak membebani secara berlebihan. Oleh karena itu, pemerintah dapat menilai cost and benefit bantuan ini. Berapa banyak uang negara yang bisa dihemat (manfaat sosial) jika bantuan keuangan parpol ditingkatkan?

Kemudian, penambahan bantuan partai dari keuangan negara tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan partai. Partai dapat mengurangi proporsi partai non-pemerintah dengan meningkatkan porsi pemerintah. Selama ini parpol diperbolehkan mencari donatur dengan jumlah maksimal Rp1 miliar untuk individu dan Rp7,5 miliar untuk perusahaan. Jumlah nominal ini cukup besar dan bisa menyebabkan ketergantungan parpol terhadap investor atau badan usaha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan