Senin, 30 Jun 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Ragam
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Target
Detail Artikel
Ko Apek Tetap Jalani Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Reporter:
Finarman WP
|
Editor:
Finarman WP
|
Selasa , 14 Jan 2025 - 21:22
--
ko apek tetap jalani penjara 5 tahun 6 bulan hakim pengadilan tinggi (pt) jambi, yang dipimpin ketua majelis krosbi lumban gaol, bersama hakim anggota sapta diharja dan astriwati, pada senin 13 januari 2025, mengeluarkan keputusan terkait permohonan banding yang diajukan oleh penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa arfandi susilo, alias ko apek. dalam amar putusannya, majelis hakim pt jambi mengubah putusan pengadilan negeri jambi nomor 385/pid.b/2024/pn jmb, tanggal 29 november 2024, terkait permintaan banding mengenai pengembalian barang bukti angka 52 dan angka 56. keputusan tersebut menyatakan bahwa barang bukti berupa satu kapal tugboat fbs 86 (tb sinaran emas) dan tongkang fbs 686, atas nama pt wistra internasional maritim, dikembalikan kepada pt sinae bintang, melalui saksi h. nanang rahman. sedangkan satu unit kapal tugboat nrl 9280, atas nama pt wijaya inti nusa sentosa, akan dikembalikan kepada pt sinar bintang samudra, juga melalui saksi h. nanang rahman. selain itu, dalam putusan yang sama, majelis hakim memperkuat vonis terhadap terdakwa ko apek dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. majelis hakim juga memutuskan bahwa lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman yang dijatuhkan. humas pengadilan negeri jambi, suwarjo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima hasil putusan dari majelis hakim pt jambi. ia menjelaskan ada sedikit perubahan pada putusan tersebut, yakni mengenai pengembalian barang bukti angka 52 dan angka 56, namun pidana penjara terhadap terdakwa tetap dikuatkan. dari dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap, perbuatan terdakwa ko apex bersama-sama supiran selaku kepala produksi pt kumala bahari dockyard dan ade apriadi selaku juru ukur kapal kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (ksop) kelas iii talang duku jambi. perbuatan itu berawal pada hari kamis 27 januari 2022 sampai rabu 17 april 2024, bertempat di rumah terdakwa di perumahan jalan asparagus no. 98 rt. 05 kelurahan beliung, kecamatan alam barajo, kota jambi; di kantor pt sinar bintang samudra cabang jambi di jalan sersan anwar bay lrng andesta rt 10 kelurahan kenali besar kecamatan alam rajo kota jambi, di kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (ksop) kelas iii talang duku jambi. ko apex didakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti. dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yaitu builder certificate, grosse akta kapal tugboat dan tongkang, akta jual beli yang dapat menimbulkan kerugian. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut, berawal pada tahun 2019 bertempat di hotel nagoya plaza batam, saksi h. nanang rahman selaku direktur pt sbs yang bergerak di bidang perkapalan dan pelayaran bertemu dan berkenalan dengan terdakwa arfandi alias ko apex. pada saat pertemuan tersebut, terdakwa kemudian bersepakat dengan nanang rahman untuk melakukan kepengurusan dokumen kapal milik saksi h. nanang rahman, yaitu 1 unit kapal tb fasific nikel yang baru dibeli di daerah batam dan pengurusannya akan dilakukan di kantor kesyahbadaran dan otoritas pelabuhan (ksop) kelas iii talang duku jambi. pada januari 2020, saksi h. nanang rahman menghubungi terdakwa dan meminta bantuan untuk mengurus dokumen kapal bbs 1509 atas nama buana bintang samudra dan kapal sbs 1609 atas nama pt sbs di kantor ksop kelas iii talang duku jambi. terdakwa melakukan kepengurusan dokumen tersebut dan sekitar 2 (dua) bulan kemudian terbit grosse akta terhadap 2 (dua) kapal tersebut dan terdakwa mengirimkannya kepada h. nanang rahman. pada april 2020, saksi h. nanang rahman menghubungi terdakwa kembali dengan tujuan meminta bantuan dalam pengurusan dokumen pendaftaran kapal di ksop kelas iii talang duku jambi yaitu kapal tb bintang bima 3209 a.n. pt sbs, tb sbs 2409 a.n. pt sbs dan tb bvs 2408 a.n. pt bintang ventura samudra. kemudian masih pada tahun 2020, saksi h. nanang rahman mengirimkan 1 unit kapal tb fasific nikel ke jambi dan terdakwa menerima untuk mengurus dokumen kapal berupa grosse akta dan pada saat itu terdakwa mendaftarkan kapal tersebut di ksop kelas iii talang duku jambi sampai terbit grosse aktanya dan diserahkan kepada saksi h. nanang rahman. atas hal tersebut saksi h. nanang rahman merasa yakin untuk melakukan segala kepengurusan dokumen kapal miliknya kepada terdakwa. selanjutnya, tahun 2022, terdakwa meminta kepada saksi h. nanang rahman untuk diangkat menjadi kepala cabang pt sbs di wilayah jambi. saksi h. nanang rahman setuju sebagaimana dituangkan dalam akta notaris nomor 10 tanggal 27 januari 2022 yang ditandatangani oleh husein halim, sh. sejak selesai pengangkatan tersebut, maka secara bertahap saksi h. nanang rahman mengirimkan beberapa unit kapal dan tongkang miliknya kepada terdakwa di jambi. beberapa kapal tugboat dan tongkang milik saksi h. nanang rahman yang dikirimkan kepada terdakwa ke jambi yaitu 1 unit kapal tugboat sinaran emas, 1 unit tongkang bg yinson power, 1 unit tongkang bg ocean ii, 1 unit kapal tugboat bintang mahakam 09, 1 unit kapal tugboat super speed, 1 unit tongkang bg nl 2102, 1 unit tongkang bg nl 9280, 1 unit kapal tugboat bahrul ilmi, 1 unit tongkang marcopolo 46, 1 unit kapal tugboat perkasa 05. “setelah beberapa kapal dan tongkang tersebut diserahkan kepada terdakwa selaku kepala pt sinar bintang samudera cabang jambi yang awalnya agar di uruskan dokumen kepemilikan berupa groose akta, namun oleh terdakwa membuat surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti kepemilikan dan memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,” sebut jaksa penuntut umum dalam sidang, kamis 19 september 2024. (ira)
«
1
2
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 15 Januari 2025
Berita Terkini
Alasan Birthstone Begitu Personal dan Bermakna
Lifestyle
11 jam
Suplemen yang Bisa Membantu Tidur Lebih Nyenyak
Lifestyle
11 jam
Kebiasaan yang Diam-diam Menguras Energi Anda
Lifestyle
11 jam
Penyebab Susah Buang Air Besar, Perlu Diwaspadai
Kesehatan
11 jam
Sehat Tanpa Penyakit di Usia 45 ke Atas, Hindari 9 Makanan Ini Demi Kesehatan Jangka Panjang
Kesehatan
11 jam
Makanan yang Dapat Meningkatkan Risiko Darah Tinggi
Kesehatan
11 jam
PSSI Buka Suara Soal Jordi Amat
Sport
11 jam
Anggota Komisi I DPR RI Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Politik
11 jam
Ketua TKN Fanta Prabowo-Gibran Gabung ke Golkar
Politik
11 jam
Kader Gerindra Jambi Siap Sukseskan Program MBG
Politik
12 jam
Berita Terpopuler
Leni Siswanti Ternyata Penyanyi Lokal Kerinci, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
Target
15 jam
Tongkang Tanpa Muatan Menyasar ke Pemukiman
Target
14 jam
Pengedar Sabu di Payo Selincah Diciduk Polisi, 16 Paket Jadi Barang Bukti
Target
12 jam
Ratusan Hektare Sawah Kekeringan, Petani Berharap Irigasi Bantuan Pompa Air
Jambi Barat
14 jam
Bupati Bungo Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 2025
Jambi Barat
14 jam
Bupati Dillah Sambut Kepulangan 124 Jemaah Haji di Masjid Agung Nur-Addarojat Tanjab Timur
Jambi Timur
14 jam
Berita Pilihan
Alasan Birthstone Begitu Personal dan Bermakna
Lifestyle
11 jam
Suplemen yang Bisa Membantu Tidur Lebih Nyenyak
Lifestyle
11 jam
Kebiasaan yang Diam-diam Menguras Energi Anda
Lifestyle
11 jam
Penyebab Susah Buang Air Besar, Perlu Diwaspadai
Kesehatan
11 jam
Sehat Tanpa Penyakit di Usia 45 ke Atas, Hindari 9 Makanan Ini Demi Kesehatan Jangka Panjang
Kesehatan
11 jam