Bung Towel Polisikan Netizen

--
Bung Towel tak menyebut secara rinci jumlah akun media sosial yang sudah dilaporkan. Menurut dia, hal tersebut masih akan didalami oleh polisi.
Namun, dalam laporan itu, dia turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar di media sosial hingga beberapa video.
"Nanti akan didalami (akunnya oleh polisi)" ujar dia.
Laporan Towel telah teregister dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025.
Bung Towel melaporkan telah menjadi korban kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana tertera dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 A dan atau Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022. (*)