Bayarkan Klaim JHT Rp502 Miliar

--

 

Sementara itu, untuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tercatat sebanyak 113 orang telah mendapatkan pembayaran klaim dengan nominal Rp120 juta.

 

Dia mengatakan kemungkinan terdapat perubahan skema pemberian JKP pada 2025.

 

Pada 2024, skema pemberian JKP yaitu tiga bulan pertama dengan pemberian JKP sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan maksimal Rp5 juta.

 

Tiga bulan berikutnya mendapatkan JKP sebesar 25 persen.

 

Sedangkan pada 2025, diperkirakan terjadi perubahan besaran JKP yang akan diterima peserta sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. (*/zen)

 

 

 

Tag
Share