Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum Pegawai ATR-BPN Terkait Penerbitan SHM Pagar Laut
--
Menteri ATR-BPN Nusron Wahid mengakui penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) murni karena ulah oknum pegawainya.
"Di Bekasi ada 2 kasus, yang pertama adalah di Desa Segara Jaya, yang kedua di Desa Urip Jaya. Ini murni oleh 'oknum' ATR/BPN," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Januari 2025.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan sertifikat yang diterbitkan sebanyak 89 dan diterbitkan pada 2021.
Ia menjelaskan sertifikat tersebut diberikan pada 67 orang berupa tanah darat perkampungan.
"Ini kejadian tahun 2021 itu ada program PTSL, semula yang menerima sertifikat adalah 89 sertifikat hak milik diterbitkan tahun 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare, ini tahun 2021," imbuhnya.
Namun, pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah tanpa melalui proses yang benar, mengubah penerima menjadi 11 orang dengan tanah berupa perairan laut seluas total 72,571 hektare.
Meski demikian, Nusron mengatakan saat ini pegawai yang terlibat sedang diinvestigasi.
"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen dalam kasus ini. Jadi dulunya seritifikat awalnya di darat, jadi pindah. Saya akui ini ulah oknum intrrnal ATR-BPN setempat. Kami sedang usut," jelas dia. (*)