2 Tahun Buron, Pencuri Motor Ditangkap
--
Setelah menjadi buronan selama dua tahun, seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial M (25) akhirnya ditangkap oleh polisi. Pelaku ditangkap di sebuah penampungan sawit di Desa Mencolok Pematang Cabe, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sekitar pukul 17.00 WIB, pada Rabu 29 Januari 2025.
Kasus ini bermula pada Senin, 15 Agustus 2022, sekitar pukul 04.10 WIB, ketika pemilik sepeda motor menyadari bahwa sepeda motornya hilang saat hendak pulang dari acara tetangga di Desa Sungai Beras. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah, namun setelah pemiliknya kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Setelah melakukan pencarian, pemilik sepeda motor menemukan buku tabungan dan nota yang sebelumnya ada di dalam jok motor dan dibuang oleh pelaku. Melalui hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, petugas kepolisian akhirnya menerima kabar bahwa pelaku berada di sebuah penampungan sawit.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim kepolisian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, M mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut bersama temannya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pemilik sepeda motor mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur atas keberhasilan menangkap pelaku. “Terima kasih kepada Polres Tanjung Jabung Timur yang telah menindaklanjuti laporan saya, sehingga pelaku dapat diamankan dan motor saya ditemukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi masih melanjutkan pencarian terhadap teman pelaku yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (*/ira)