Realisasi Program PTSL di Jambi Capai 83 Persen, Ini Prosedur dan Manfaat Program PTSL

Kanwil ATR/BPN Jambi target penerbitan sertifikat tahun 2025 di Provinsi Jambi sebanyak 11.715 bidang, sampai Agustus tahun ini realisasinya sudah mencapai 9.746 bidang atau 83 persen, Rabu (10/9/2025). -ANTARA/Agus Suprayitno-

JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Jambi mencatatkan capaian signifikan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hingga akhir Agustus 2025, realisasi program telah mencapai 83 persen dari target tahunan.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi, Humaidi, menyampaikan bahwa target penerbitan sertifikat tanah pada tahun ini sebanyak 11.715 bidang, sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tersebar di 11 kantor pertanahan kota dan kabupaten se-Provinsi Jambi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.746 bidang tanah telah berhasil disertifikasi.

BACA JUGA:Wawako Jambi Tinjau PLTSa Pasar Talang Banjar, Dorong Efektivitas WTE

BACA JUGA:Apple Resmi Luncurkan iPhone 17 Pro dan 17 Pro Max: Cek Spesifikasi dan Harganya di Sini

“Capaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh,” ujar Humaidi dalam keterangannya di Kota Jambi, Rabu (10/9).

Distribusi Target PTSL di Wilayah Jambi

Adapun distribusi target PTSL 2025 di Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:

1. Kabupaten Merangin: 2.275 bidang

BACA JUGA:Pembangunan Islamic Center Batang Hari Masuki Tahap Kedua, Ditargetkan Rampung Desember 2025

BACA JUGA:Enam Desa Binaan untuk Cegah Penipuan

2. Muaro Jambi: 2.000 bidang

3. Tanjung Jabung Timur: 1.400 bidang

4. Tanjung Jabung Barat: 1.120 bidang

5. Tebo: 1.116 bidang

BACA JUGA:Enam Desa Binaan untuk Cegah Penipuan

BACA JUGA:Saat Tradisi, Inovasi, dan Keberlanjutan Bertemu

6. Sarolangun: 1.050 bidang

7. Kerinci: 1.000 bidang

8. Bungo: 914 bidang

9. Batanghari: 840 bidang

BACA JUGA:Ketika Persahabatan Tak Lagi Sehat: Saatnya Melakukan 'Friendship Audit'

BACA JUGA:Makanan Perlu Dihindari Saat Haid

Humaidi menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL dilakukan secara sistematis, dimulai dari penetapan desa sebagai lokasi kegiatan.

Masyarakat yang lahannya termasuk dalam program akan diminta melengkapi dokumen kepemilikan, menyerahkan data identitas, serta menunjukkan dan memasang tanda batas tanah masing-masing.

Setelah data diverifikasi dan batas tanah ditentukan, proses pengukuran serta pendaftaran dilakukan oleh petugas dari kantor pertanahan setempat bersama pemilik lahan.

Program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga berdampak langsung pada aspek ekonomi.

BACA JUGA: 32 Tahun Jual Batu Akik, Yanto Berhasil Kuliahkan Anak hingga Menjadi Dosen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan