Tenaga Honorer Tak Jadi Dihapuskan

--

Angga menambahkan, meski petugas tiga profesi itu bisa digantikan jika ada yang berhenti. Akan tetapi, tenaga honorer penggantinya nanti tidak bisa masuk dalam database.

Sebab, sampai dengan saat ini belum ada informasi terbaru dari pihak BKN akan melakukan pendataan ulang, karena pendataannya hanya dilakukan pada tahun 2022.

Selanjutnya, untuk honorer dibagian perkantoran atau OPD, seperti bagian administrasi, itu tidak diperbolehkan untuk diganti, karena rasanya tidak bisa dipertimbangkan seperti rumah sakit, petugas pengangkut sampah dan pemotong rumput.

"OPD kan hanya pelayananan administrasi saja, jadi tidak bisa ada penggantian, kalau yang tiga tadi memang sifatnya sangat harus diganti," pungkasnya. (pan/viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan