Dorong Perbankan Fasilitasi Layanan Digitalisasi Pembayaran Pajak Di Kota Jambi

--

Jambi melakukan Penandatanganan Kesepakatan bersama dengan perbankan mitra pemerintah, terdiri dari Bank BTN, Bank Bukopin dan Bank Mandiri tentang Pemberian Produk dan Layanan, serta Pemanfaatan Layanan Untuk Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah di Kota Jambi.

 

Penandatanganan Kesepakatan Bersama itu dilakukan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih dengan para pimpinan perbankan mitra pemerintah yang dilangsungkan di ruang rapat utama Wali Kota Jambi, pada Senin pagi (3/2/2025).

 

Selain penandatanganan Kesepakatan Bersama, dalam kesempatan itu turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dengan 3 perbankan mitra pemerintah, Bank BTN, Bank Bukopin dan Bank Mandiri tentang Pemanfaatan Layanan untuk Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Kota Jambi.

 

Dikesempatan itu, Pj Wali Kota Sri Purwaningsih mengatakan, bahwa kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan pembaharuan, dimana sebelumnya juga telah dilaksanakan hal yang sama bersama perbankan mitra pemerintah.

 

“Kerja sama antara Pemkot Jambi dengan mitra perbankan ini juga sudah dilakukan beberapa tahun lalu, namun ditahun ini masa berlakunya sudah habis dan saat ini perlu diperpanjang. Oleh karena itu, kegiatan penandatanganannya perlu dilakukan saat ini agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Sri.

 

Sri menyebut, dilakukannya penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk memasksimalkan kolaborasi antara Pemkot Jambi dengan perbankan dalam memberikan pelayanan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

“Mari kuatkan kebersamaan dan kolaborasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat kota Jambi. Semakin baik pelayanan kita tentunya akan menyenangkan bagi masyarakat,” sebut Sri.

Tag
Share