Larangan Truk Isi BBM di Dalam Kota

Kombes Pol Dhafi, Dirlantas Polda Jambi--

Jambi – Pembatasan kendaraan pengisian bahan bakar (BBM) di wilayah SPBU kota Jambi, kembali akan diberlakukan kembali pada awal tahun 2024. Tidak hanya truk batu bara, tapi angkutan bertonase besar.

Tahun depan hanya kendaraan pribadi, roda dua maupun roda empat saja yang diperbolehkan mengisi BBM di SPBU dalam lingkup Kota Jambi. Guna mengurai pembludakan kendaraan saat pengisian bahan bakar minyak di SPBU.

BACA JUGA:Ayah Kandung Bejat, Coba Perkosa dan Bunuh Anak

BACA JUGA:Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan Susu

 

Berdasarkan Intruksi pemerintah Kota Jambi, sebelumnya pemberlakuan pembatasan pengisian bahan bakar minyak di SPBU Kota Jambi, khusus angkutan batu bara. Namun demikian, faktanya masalah tersebut belum terurai.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengusulkan pelarangan pengisian bahan bakar minyak bagi kendaraan bermuatan besar termasuk truk di daerah tersebut mulai tahun 2024 dengan menyurati Pemerintah Kota Jambi.

Direktur Ditlantas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi di Jambi, mengatakan langkah ini dalam upaya mengatakan permasalahan kemacetan yang kerap terjadi di Kota Jambi.

"Sehingga kami mengambil langkah proaktif mencoba mengusulkan larangan pengisian BBM bagi kendaraan truk bermuatan besar di dalam Kota Jambi," kata dia.

Ia menegaskan bahwa inisiatif ini sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kemacetan yang disebabkan antrian panjang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi.

Ia menyebutkan bahwa surat itu telah dikirimkan ke Penjabat Wali Kota Jambi untuk meninjau kembali peraturan Daerah terkait larangan ini.

Kendaraan truk yang dilarang itu diantaranya kendaraan batu bara, truk sembako, truk perabotan, dan kendaraan yang bermuatan besar lainnya.

Sebagai informasi bahwa Pemkot Jambi sebelumnya menerapkan batasan pengisian BBM bagi mobil angkutan batu bara di SPBU dalam kota sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan.

Dhafi menekankan pentingnya daerah memiliki area khusus untuk antrian pengisian BBM agar tidak mengganggu lalu lintas umum.

Dari usulan itu, Ditlantas Polda Jambi merekomendasikan agar kendaraan bermuatan besar diarahkan untuk mengisi BBM di SPBU yang berlokasi di luar Kota Jambi termasuk di jalur perbatasan.

Ditlantas Polda Jambi juga meminta seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas meliputi kewajiban melengkapi alat kesehatan selama berkendara, menyediakan dokumen kendaraan yang lengkap, dan taat rambu lalu lintas

Dhafi berharap dengan upaya ini dapat mengurangi tingkat kemacetan di Kota Jambi serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas. (cr01/ira)

Tag
Share