Gembong Narkoba Jambi Ditahan, Jaksa Penuntut Siapkan Dakwaan
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/793129e981992f58cdb2476e700bfe64.jpeg)
--
“Jaksa penuntut umum segera membuat surat dakwaan para tersangka dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi,” tandasnya.
Soal barang bukti dalam perkara TPPU tersangka Tek Hui dan Mafi, sejumlah barang bukti tercatat dalam BAP. Seperti, satu unit rumah, tanah, dan uang Rp 400 juta.
“Rumahnya ini atas nama Tek Hui, tapi yang menampatinya Mafi. Untuk jumlah uang sekitar Rp 400 juta disita dari Mafi maupun dari Tek Hui. Jumlah pastinya kita lihat saja di persidangan,” sebut Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio.
Ditemui terpisah, Ilham, Kuasa Hukum Didin alias Diding, menegaskan, kliennya akan mengikuti semua proses hukum yang kini tengah berjalan. Pada tahap II ini, semua proses diikuti oleh Diding.
“Kami akan kooperatif dalam proses hukum, itu saja ya,” katanya singkat. (ira/enn)