Terdakwa Imingkan Keuntungan 20 Persen
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/704070fd65e8c75c7373ba789bccbdcd.jpeg)
--
Susi Anita, saksi yang juga korban perkara penipuan memberikan keterangan terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan terdakwa Ade Saputra Nurman, dalam sebuah proyek pengeboran air. Dalam kesaksiannya, Susi mengungkapkan bahwa ia mengenal terdakwa sejak tahun 2018, melalui hubungan dengan adiknya yang bekerja satu kantor dengan korban.
Menurut Susi, terdakwa mengajaknya untuk berinvestasi dalam proyek pengeboran air dengan janji keuntungan 20 persen dari setiap proyek yang berjalan.
"Dia bilang, yuk, ayo ikut investasi. Saya ada pengeboran air. Ikut Rp 20 juta. Nanti ayuk, aku kasih 20 persen dari setiap proyek. Waktu itu, dia (terdakwa Ade Saputra) bilang proyek ada di Bungo, Bangko, Sarolangun, kemudian proyek itu ada juga di Muarabulian," ungkap Susi.
Meski setuju ikut investasi, saksi Susi enggan memberikan uang tanpa tanda terima. Dia minta terdakwa Ade Saputra membuatkan surat atau kwitansi serah terima uang.
Setelah pembicaraan tersebut, terdakwa kemudian mendatangi Susi dengan membawa surat perjanjian yang sudah ditandatangani dan bermaterai. Menurut Susi, terdakwa, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Sumber Daya Air di Provinsi Jambi, menjelaskan, bahwa ia sedang mengerjakan proyek pengeboran air sumur di berbagai wilayah, termasuk Bangko, Muara Bungo, Dhamasraya, dan Tembesi.
Terdakwa kemudian menawarkan kepada Susi Anita untuk berinvestasi dalam proyek tersebut dengan iming-iming keuntungan 20% dari modal setiap kali pengeboran sumur air tanah. "Saya minta dibuatkan surat perjanjian dan kwitansi," kata Susi Anita saat itu. Terdakwa pun memberikan jaminan bahwa jika proyek selesai, Susi Anita akan menerima bagiannya.
Karena terdakwa bekerja di instansi pemerintah yang terkait dengan Sumber Daya Air, Susi Anita merasa yakin dan percaya untuk melanjutkan investasi. Pada 8 Januari 2020, Susi Anita menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada terdakwa sebagai modal investasi. Kemudian, pada 15 Februari 2020, Susi Anita kembali menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa, total sebesar Rp 30 juta.