Terdakwa Imingkan Keuntungan 20 Persen

--

 

Namun, hingga kini, proyek pengeboran air yang dijanjikan terdakwa di wilayah tersebut tidak pernah terlaksana. Susi Anita tidak pernah menerima keuntungan atau laporan terkait perkembangan proyek tersebut. Meski telah beberapa kali menghubungi terdakwa, baik melalui telepon maupun mendatangi rumahnya, terdakwa selalu memberikan janji-janji kosong dan tidak pernah ada di rumah.

 

Merasa dirugikan, Susi Anita pun melaporkan kasus ini ke Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, Susi Anita mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

 

Setelah pembayaran, terdakwa mengirimkan video yang memperlihatkan pekerjaan proyek pengeboran air. Namun, sampai saat ini, Susi mengaku belum menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan.

 

Ketika Susi menanyakan mengenai keuntungan yang dijanjikan, terdakwa menjelaskan bahwa masih ada titik pengeboran yang sedang berjalan.

 

"Saya pernah dikirimkan video oleh terdakwa pekerjaan proyek pengeboran air. Sampai sekarang, saya belum terima uang kembali," jelas Susi.

 

Selain saksi Susi Anita, Jaksa Penuntut Umum Shandra Fransiska, menghadirkan tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Mastito; Syahroni, pensiunan ASN PUPR Provinsi Jambi; dan Evi Hasmanto, PNS Bidang Cipta Karya, Dinas PU Provinsi Jambi. Kasus dugaan penipuan ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim, Yofistian. (ira)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan