Rabu, 12 Feb 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Tips
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Target
Detail Artikel
Terdakwa Imingkan Keuntungan 20 Persen
Reporter:
Finarman
|
Editor:
Finarman
|
Rabu , 12 Feb 2025 - 11:19
--
terdakwa imingkan keuntungan 20 persen susi anita, saksi yang juga korban perkara penipuan memberikan keterangan terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan terdakwa ade saputra nurman, dalam sebuah proyek pengeboran air. dalam kesaksiannya, susi mengungkapkan bahwa ia mengenal terdakwa sejak tahun 2018, melalui hubungan dengan adiknya yang bekerja satu kantor dengan korban. menurut susi, terdakwa mengajaknya untuk berinvestasi dalam proyek pengeboran air dengan janji keuntungan 20 persen dari setiap proyek yang berjalan. "dia bilang, yuk, ayo ikut investasi. saya ada pengeboran air. ikut rp 20 juta. nanti ayuk, aku kasih 20 persen dari setiap proyek. waktu itu, dia (terdakwa ade saputra) bilang proyek ada di bungo, bangko, sarolangun, kemudian proyek itu ada juga di muarabulian," ungkap susi. meski setuju ikut investasi, saksi susi enggan memberikan uang tanpa tanda terima. dia minta terdakwa ade saputra membuatkan surat atau kwitansi serah terima uang. setelah pembicaraan tersebut, terdakwa kemudian mendatangi susi dengan membawa surat perjanjian yang sudah ditandatangani dan bermaterai. menurut susi, terdakwa, yang merupakan pegawai negeri sipil (pns) di bidang sumber daya air di provinsi jambi, menjelaskan, bahwa ia sedang mengerjakan proyek pengeboran air sumur di berbagai wilayah, termasuk bangko, muara bungo, dhamasraya, dan tembesi. terdakwa kemudian menawarkan kepada susi anita untuk berinvestasi dalam proyek tersebut dengan iming-iming keuntungan 20% dari modal setiap kali pengeboran sumur air tanah. "saya minta dibuatkan surat perjanjian dan kwitansi," kata susi anita saat itu. terdakwa pun memberikan jaminan bahwa jika proyek selesai, susi anita akan menerima bagiannya. karena terdakwa bekerja di instansi pemerintah yang terkait dengan sumber daya air, susi anita merasa yakin dan percaya untuk melanjutkan investasi. pada 8 januari 2020, susi anita menyerahkan uang sebesar rp 20 juta kepada terdakwa sebagai modal investasi. kemudian, pada 15 februari 2020, susi anita kembali menyerahkan uang sebesar rp 10 juta kepada terdakwa, total sebesar rp 30 juta. namun, hingga kini, proyek pengeboran air yang dijanjikan terdakwa di wilayah tersebut tidak pernah terlaksana. susi anita tidak pernah menerima keuntungan atau laporan terkait perkembangan proyek tersebut. meski telah beberapa kali menghubungi terdakwa, baik melalui telepon maupun mendatangi rumahnya, terdakwa selalu memberikan janji-janji kosong dan tidak pernah ada di rumah. merasa dirugikan, susi anita pun melaporkan kasus ini ke polda jambi untuk diproses lebih lanjut. akibat perbuatan terdakwa, susi anita mengalami kerugian sebesar rp 30 juta. setelah pembayaran, terdakwa mengirimkan video yang memperlihatkan pekerjaan proyek pengeboran air. namun, sampai saat ini, susi mengaku belum menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan. ketika susi menanyakan mengenai keuntungan yang dijanjikan, terdakwa menjelaskan bahwa masih ada titik pengeboran yang sedang berjalan. "saya pernah dikirimkan video oleh terdakwa pekerjaan proyek pengeboran air. sampai sekarang, saya belum terima uang kembali," jelas susi. selain saksi susi anita, jaksa penuntut umum shandra fransiska, menghadirkan tiga orang saksi lainnya. mereka adalah mastito; syahroni, pensiunan asn pupr provinsi jambi; dan evi hasmanto, pns bidang cipta karya, dinas pu provinsi jambi. kasus dugaan penipuan ini tengah bergulir di pengadilan negeri jambi. sidang dipimpin ketua majelis hakim, yofistian. (ira)
«
1
2
3
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 12 Februari 2025
Berita Terkini
Mahfud MD Komentari Soal Dampak Efisiensi Anggaran
Utama
17 detik
Tersisa 5,26 Kilometer Pembongkaran Pagar Laut Tangeran
Utama
53 detik
Indonesia dan Turki Perkuat Kerjasama Pertahanan dan Keamanan
Utama
1 menit
Tak Punya Izin Operasional, Helens Club Kota Jambi Disegel
Utama
2 menit
Wagub Sani: FPK Provinsi Jambi Lonceng Komitmen Menjaga NKRI dan Pancasila
Utama
3 menit
Berita Terpopuler
Alasan Utama Gen Z Mengandalkan ChatGPT untuk Curhat
Lifestyle
10 jam
Infinity Revolution dari Hype, Ruang Kolaborasi Bagi Kreator Bandung, Berkumpul, Berbagi, dan Berkarya
Nasional
8 jam
Tawar Dinas
Disway
22 jam
Google Ajukan Banding Putusan KPPU Soal Sistem Pembayaran Google Play
Nasional
13 jam
DPRD Tetap Tagih Jalur Khusus Diselesaikan
Utama
22 jam
Berita Pilihan
Sekda Kota Jambi Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Walikota Sri Purwaningsih
Jambi City
1 minggu
Izin Pamit dan Ucapkan Terima Kasih, Ini Harapan Pj Walikota Terhadap ASN Pemkot Jambi
Jambi City
1 minggu
Sekda Kota Jambi: Pelantikan Walikota Terpilih Dijadwalkan 20 Februari, Persiapan Tetap Berlanjut
Jambi City
1 minggu
Kejari Bungo Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Bungo, Kerugian Negara Rp1,9 Miliar
Target
1 minggu
Gol Manis Radja Nainggolan Bersama Lokeren-Temse Tercoreng Kasus kokain
Sport
2 minggu