Selasa, 01 Jul 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Ragam
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Target
Detail Artikel
Terdakwa Imingkan Keuntungan 20 Persen
Reporter:
Finarman
|
Editor:
Finarman
|
Rabu , 12 Feb 2025 - 11:19
--
terdakwa imingkan keuntungan 20 persen susi anita, saksi yang juga korban perkara penipuan memberikan keterangan terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan terdakwa ade saputra nurman, dalam sebuah proyek pengeboran air. dalam kesaksiannya, susi mengungkapkan bahwa ia mengenal terdakwa sejak tahun 2018, melalui hubungan dengan adiknya yang bekerja satu kantor dengan korban. menurut susi, terdakwa mengajaknya untuk berinvestasi dalam proyek pengeboran air dengan janji keuntungan 20 persen dari setiap proyek yang berjalan. "dia bilang, yuk, ayo ikut investasi. saya ada pengeboran air. ikut rp 20 juta. nanti ayuk, aku kasih 20 persen dari setiap proyek. waktu itu, dia (terdakwa ade saputra) bilang proyek ada di bungo, bangko, sarolangun, kemudian proyek itu ada juga di muarabulian," ungkap susi. meski setuju ikut investasi, saksi susi enggan memberikan uang tanpa tanda terima. dia minta terdakwa ade saputra membuatkan surat atau kwitansi serah terima uang. setelah pembicaraan tersebut, terdakwa kemudian mendatangi susi dengan membawa surat perjanjian yang sudah ditandatangani dan bermaterai. menurut susi, terdakwa, yang merupakan pegawai negeri sipil (pns) di bidang sumber daya air di provinsi jambi, menjelaskan, bahwa ia sedang mengerjakan proyek pengeboran air sumur di berbagai wilayah, termasuk bangko, muara bungo, dhamasraya, dan tembesi. terdakwa kemudian menawarkan kepada susi anita untuk berinvestasi dalam proyek tersebut dengan iming-iming keuntungan 20% dari modal setiap kali pengeboran sumur air tanah. "saya minta dibuatkan surat perjanjian dan kwitansi," kata susi anita saat itu. terdakwa pun memberikan jaminan bahwa jika proyek selesai, susi anita akan menerima bagiannya. karena terdakwa bekerja di instansi pemerintah yang terkait dengan sumber daya air, susi anita merasa yakin dan percaya untuk melanjutkan investasi. pada 8 januari 2020, susi anita menyerahkan uang sebesar rp 20 juta kepada terdakwa sebagai modal investasi. kemudian, pada 15 februari 2020, susi anita kembali menyerahkan uang sebesar rp 10 juta kepada terdakwa, total sebesar rp 30 juta. namun, hingga kini, proyek pengeboran air yang dijanjikan terdakwa di wilayah tersebut tidak pernah terlaksana. susi anita tidak pernah menerima keuntungan atau laporan terkait perkembangan proyek tersebut. meski telah beberapa kali menghubungi terdakwa, baik melalui telepon maupun mendatangi rumahnya, terdakwa selalu memberikan janji-janji kosong dan tidak pernah ada di rumah. merasa dirugikan, susi anita pun melaporkan kasus ini ke polda jambi untuk diproses lebih lanjut. akibat perbuatan terdakwa, susi anita mengalami kerugian sebesar rp 30 juta. setelah pembayaran, terdakwa mengirimkan video yang memperlihatkan pekerjaan proyek pengeboran air. namun, sampai saat ini, susi mengaku belum menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan. ketika susi menanyakan mengenai keuntungan yang dijanjikan, terdakwa menjelaskan bahwa masih ada titik pengeboran yang sedang berjalan. "saya pernah dikirimkan video oleh terdakwa pekerjaan proyek pengeboran air. sampai sekarang, saya belum terima uang kembali," jelas susi. selain saksi susi anita, jaksa penuntut umum shandra fransiska, menghadirkan tiga orang saksi lainnya. mereka adalah mastito; syahroni, pensiunan asn pupr provinsi jambi; dan evi hasmanto, pns bidang cipta karya, dinas pu provinsi jambi. kasus dugaan penipuan ini tengah bergulir di pengadilan negeri jambi. sidang dipimpin ketua majelis hakim, yofistian. (ira)
«
1
2
3
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 12 Februari 2025
Berita Terkini
Terapkan QRIS Secara Bertahap, Pemkot Jambi Jamin Fleksibilitas Bagi Masyarakat
Jambi City
1 jam
Kurangi Beban TPA, Masyarakat Didorong untuk Mengolah Sampah Sendiri
Jambi City
3 jam
Semangat Hari Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Krisno: Kedepankan Prinsip Presisi
Jambi City
4 jam
Di Momen Hari Bhayangkara, Kapolda Jambi Kembali Ingatkan Peran Polri di Tengah Masyarakat
Jambi City
4 jam
Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, untuk Putus Mata Rantai Narkoba
Jambi Timur
4 jam
Camat Bakal Panggil Kades Koto Tebat, Terkait dugaan Mark Up Kegiatan Dana Desa
Jambi Barat
5 jam
UNJA Kembangkan Sabun Padat dari Limbah Sawit, Mahasiswa Didorong Jadi Wirausahawan
Seputar Jambi
5 jam
Juru Parkir Jambi Siap Gunakan QRIS, Tapi Warga Masih Pilih Tunai
Utama
8 jam
Ryzen AI Seri 300 Bawa Fitur Baru untuk Dongkrak Performa Grafis Laptop
Lifestyle
8 jam
Jadi Ketua KONI Provinsi Jambi periode 2025-2029, Sanusi Targetkan Gandeng Swasta
Utama
15 jam
Berita Terpopuler
Pasutri Perampok Pemilik Warung Dibekuk
Target
18 jam
5 Teknik Ampuh Kendalikan Emosi Saat Marah, Bantu Jaga Kesehatan Mental
Kesehatan
18 jam
5 Cara Efektif Cegah Karang Gigi, Bikin Senyum Tetap Sehat dan Menawan
Kesehatan
18 jam
Perubahan Positif yang Dialami Pria dalam Hubungan Romantis
Kesehatan
18 jam
APBN Regional Jambi Tangguh Hadapi Gejolak Global
Jambi City
17 jam
Jus Buah Segar Jaga Kolesterol Tetap Terkontrol
Lifestyle
18 jam
Berita Pilihan
APBN Regional Jambi Tangguh Hadapi Gejolak Global
Jambi City
17 jam
5 Cara Efektif Cegah Karang Gigi, Bikin Senyum Tetap Sehat dan Menawan
Kesehatan
18 jam
5 Teknik Ampuh Kendalikan Emosi Saat Marah, Bantu Jaga Kesehatan Mental
Kesehatan
18 jam
Jus Buah Segar Jaga Kolesterol Tetap Terkontrol
Lifestyle
18 jam
Cara Mengajarkan Empati pada Anak
Kesehatan
18 jam