Kamis, 11 Sep 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Ragam
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Target
Detail Artikel
Terdakwa Imingkan Keuntungan 20 Persen
Reporter:
Finarman
|
Editor:
Finarman
|
Rabu , 12 Feb 2025 - 11:19
--
terdakwa imingkan keuntungan 20 persen susi anita, saksi yang juga korban perkara penipuan memberikan keterangan terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan terdakwa ade saputra nurman, dalam sebuah proyek pengeboran air. dalam kesaksiannya, susi mengungkapkan bahwa ia mengenal terdakwa sejak tahun 2018, melalui hubungan dengan adiknya yang bekerja satu kantor dengan korban. menurut susi, terdakwa mengajaknya untuk berinvestasi dalam proyek pengeboran air dengan janji keuntungan 20 persen dari setiap proyek yang berjalan. "dia bilang, yuk, ayo ikut investasi. saya ada pengeboran air. ikut rp 20 juta. nanti ayuk, aku kasih 20 persen dari setiap proyek. waktu itu, dia (terdakwa ade saputra) bilang proyek ada di bungo, bangko, sarolangun, kemudian proyek itu ada juga di muarabulian," ungkap susi. meski setuju ikut investasi, saksi susi enggan memberikan uang tanpa tanda terima. dia minta terdakwa ade saputra membuatkan surat atau kwitansi serah terima uang. setelah pembicaraan tersebut, terdakwa kemudian mendatangi susi dengan membawa surat perjanjian yang sudah ditandatangani dan bermaterai. menurut susi, terdakwa, yang merupakan pegawai negeri sipil (pns) di bidang sumber daya air di provinsi jambi, menjelaskan, bahwa ia sedang mengerjakan proyek pengeboran air sumur di berbagai wilayah, termasuk bangko, muara bungo, dhamasraya, dan tembesi. terdakwa kemudian menawarkan kepada susi anita untuk berinvestasi dalam proyek tersebut dengan iming-iming keuntungan 20% dari modal setiap kali pengeboran sumur air tanah. "saya minta dibuatkan surat perjanjian dan kwitansi," kata susi anita saat itu. terdakwa pun memberikan jaminan bahwa jika proyek selesai, susi anita akan menerima bagiannya. karena terdakwa bekerja di instansi pemerintah yang terkait dengan sumber daya air, susi anita merasa yakin dan percaya untuk melanjutkan investasi. pada 8 januari 2020, susi anita menyerahkan uang sebesar rp 20 juta kepada terdakwa sebagai modal investasi. kemudian, pada 15 februari 2020, susi anita kembali menyerahkan uang sebesar rp 10 juta kepada terdakwa, total sebesar rp 30 juta. namun, hingga kini, proyek pengeboran air yang dijanjikan terdakwa di wilayah tersebut tidak pernah terlaksana. susi anita tidak pernah menerima keuntungan atau laporan terkait perkembangan proyek tersebut. meski telah beberapa kali menghubungi terdakwa, baik melalui telepon maupun mendatangi rumahnya, terdakwa selalu memberikan janji-janji kosong dan tidak pernah ada di rumah. merasa dirugikan, susi anita pun melaporkan kasus ini ke polda jambi untuk diproses lebih lanjut. akibat perbuatan terdakwa, susi anita mengalami kerugian sebesar rp 30 juta. setelah pembayaran, terdakwa mengirimkan video yang memperlihatkan pekerjaan proyek pengeboran air. namun, sampai saat ini, susi mengaku belum menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan. ketika susi menanyakan mengenai keuntungan yang dijanjikan, terdakwa menjelaskan bahwa masih ada titik pengeboran yang sedang berjalan. "saya pernah dikirimkan video oleh terdakwa pekerjaan proyek pengeboran air. sampai sekarang, saya belum terima uang kembali," jelas susi. selain saksi susi anita, jaksa penuntut umum shandra fransiska, menghadirkan tiga orang saksi lainnya. mereka adalah mastito; syahroni, pensiunan asn pupr provinsi jambi; dan evi hasmanto, pns bidang cipta karya, dinas pu provinsi jambi. kasus dugaan penipuan ini tengah bergulir di pengadilan negeri jambi. sidang dipimpin ketua majelis hakim, yofistian. (ira)
«
1
2
3
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 12 Februari 2025
Berita Terkini
Terdakwa Kasus PT PAL Jalani Esepsi, Ini Bukan Kasus Pidana
Utama
4 menit
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kuota Haji
Utama
8 menit
Prabowo Belum Umumkan Menpora dan Menko Polkam Baru
Utama
10 menit
Judi Ferry
Disway
13 menit
Saksi Sebut Jual Sabu di Tungkal, Sidang Narkoba Tek Min
Utama
15 menit
448 Hektare Lahan Terbakar Sepanjang 2025
Utama
18 menit
SMPN 20 Mulai Berbenah
Jambi City
22 menit
Dispora Kota Jambi Dorong Sport Tourism Lewat Event Otomotif Nasional
Jambi City
25 menit
Prabowo Siapkan 500 Sekolah Rakyat di Kantong Termiskin
Politik
28 menit
Gerindra Sebut Saraswati Mundur untuk Jadi Menteri hanya Isu
Politik
31 menit
Berita Terpopuler
Wali Kota Maulana Dukung Penuh pembangunan Meritokrasi
Jambi City
21 jam
Antusias Lomba Mancing HUT Kormi ke-25 di Kuala Tungkal
Jambi Timur
23 jam
Waspada Makanan Penyebab Diabetes
Kesehatan
1 hari
Tebus Isak Rp3,3 Triliun!
Sport
23 jam
Jalan Pagi Bikin Hidup Lebih Sehat & Bahagia
Lifestyle
23 jam
Atasi Masuk Angin Dengan Herbal Alami
Kesehatan
1 hari
Berita Pilihan
Terdakwa Kasus PT PAL Jalani Esepsi, Ini Bukan Kasus Pidana
Utama
4 menit
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kuota Haji
Utama
8 menit
Prabowo Belum Umumkan Menpora dan Menko Polkam Baru
Utama
10 menit
Judi Ferry
Disway
13 menit
Saksi Sebut Jual Sabu di Tungkal, Sidang Narkoba Tek Min
Utama
15 menit