Keluarga Korban Laka Pajero Tidak Puas

--

Reka Nanda, terdakwa pengendara Pajero Sport tabrak Toni Suryadi, pemotor di Pasar Hongkong, Jelutung, Kota Jambi, hingga tewas, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, perbuatan Reka Nanda, terbukti bersalah.  

 

Tidak hanya itu, ternyata Ketua majelis hakim, Domingus Silaban, menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam nota tuntutan, JPU menuntut terdakwa Reka Nanda dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 

Sementara majelis hakim, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Reka Nanda dengan pidana penjara lebih berat dari tuntutan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rekan Nanda dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban saat membacakan amar putusannya, Selasa 11 Februari 2025.

 

Hukuman itu, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Sementara itu, Keluarga korban, yang telah merasakan kehilangan mendalam, mengaku tidak puas dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Hukuman pidana 2 tahun 6 bulan, tanpa perdamaian dan uang duka, menurut Lina Lie, istri korban, tidak sesuai dengan yang diharapkan.  

 

“Kami keluarga merasa tidak puas dengan putusan hakim. Hilang nyawa manusia tidak dihargai tanpa damai dan uang duka. Putusan tidak sesuai yang diharapkan, seperti  contoh kasus yang di Pekan Baru, terdakwanya dijatuhi hukum pidana penjara selama 6 tahun karena menyebabkan kematian,” sebut Lina Lie, istri korban.   

 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, menuntut Reka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan bermotor. Sehingga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Untuk diketahui, pada 20 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa Rekan Nanda mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nomor polisi BH 1985 di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan