Wako Ahmadi Zubir Diperiksa di Sungaipenuh

--

Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Kerinci sehubungan dengan kasus penggunaan mobil dinas oleh tiga tersangka yang melarikan diri usai terlibat dalam pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Dia menyatakan, Polres Kerinci masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

 

“Apabila nanti ada perkembangan, Polres Kerinci akan menindaklanjuti. Kami masih menunggu kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangannya pada Selasa 11 Februari 2025.

 

Manang mengatakan, Satreskrim Polres Kerinci akan segera memeriksa Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, terkait peranannya dalam kasus tersebut.

 

"Tunggu saja, tidak akan lama lagi. Polres akan melakukan pemeriksaan dan kami akan memberikan backup," tegas Manang.

 

Selain itu, proses pengembangan kasus ini kemungkinan akan dilakukan setelah pelantikan pejabat baru. "Kita tunggu proses ini tuntas dulu, kemungkinan setelah pelantikan baru dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

 

Sebagai informasi, Walikota Ahmadi Zubir sebelumnya telah dipanggil berkali-kali oleh penyidik, namun selalu tidak hadir dengan berbagai alasan. Panggilan pertama pada 31 Desember 2024, Ahmadi Zubir tidak hadir karena ada kegiatan lain dan meminta penjadwalan ulang. Begitu juga pada 3 Januari 2025, dirinya kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Pada 6 Januari 2025, ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas.

 

 

 

Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua pada 8 Januari 2025, namun Ahmadi Zubir kembali meminta penjadwalan ulang pada 14 Januari 2025, dengan alasan sedang mengikuti rekapitulasi perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Jakarta.

 

 

 

Kasus ini melibatkan 15 tersangka yang terkait dengan pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh, dengan tiga di antaranya melarikan diri menggunakan mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mobil yang digunakan oleh para tersangka tersebut sebelumnya digunakan untuk mengawal Walikota Sungai Penuh.

 

 

 

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Josrizal, Kepala Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh, sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan