Sherina Munaf Resmi Menjanda

--

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan perceraian antara penyanyi Sherina Munaf dan aktor Baskara Mahendra secara verstek pada Kamis, 13 Februari 2025. Keputusan ini diambil karena Baskara Mahendra tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali.

 

 

 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, jika tergugat tidak hadir setelah dua kali pemanggilan resmi, majelis hakim berhak untuk melanjutkan persidangan dan menjatuhkan putusan verstek. "Persidangan Sherina hari ini diputus dengan putusan verstek. Artinya, gugatan Sherina dikabulkan tanpa kehadiran pihak tergugat," kata Suryana.

 

 

 

Suryana juga menjelaskan bahwa proses sidang dilakukan secara e-court dan pemanggilan dilakukan melalui surat tercatat dari PT. POS Indonesia. Karena Baskara Mahendra tidak hadir pada dua kali pemanggilan, majelis hakim memutuskan untuk menuntaskan persidangan dan mengabulkan gugatan cerai Sherina.

 

 

 

"Persidangan untuk sementara selesai. Jika pihak tergugat keberatan, maka ada upaya hukum dalam bentuk perlawanan terhadap putusan verstek ini dalam tenggang waktu 14 hari," tambah Suryana.

 

 

 

Dengan putusan tersebut, Sherina Munaf resmi bercerai setelah empat tahun menikah dengan Baskara Mahendra. Dalam gugatan cerainya, Sherina tidak menuntut harta gono-gini. Proses perceraian ini kini dianggap selesai, kecuali jika ada perlawanan dari Baskara dalam waktu yang ditentukan. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan