Alasan Dokter Richard Lee Laporkan Dokter Detektif ke Polres Jaksel

--
Polisi mengungkapkan alasan di balik laporan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee (DRL) terhadap Dokter Detektif (DD) di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa Richard Lee melaporkan Dokter Detektif karena merasa kesal dengan konten yang diunggah di akun media sosial TikTok @DokterDetektif. "DRL melaporkan Dokter Detektif karena kesal melihat konten yang diunggah di akun TikTok DD," ujar Kompol Nurma Dewi.
Dalam laporannya, Richard Lee mencantumkan tiga video konten yang diunggah oleh Dokter Detektif. Selain itu, Richard Lee juga membawa barang bukti berupa video konten tersebut dan surat izin praktik yang dimiliki oleh Dokter Detektif.
"Selain konten yang ada di medsos TikTok DD, juga ada izin klinik," tambah Nurma Dewi.
Dokter Detektif kini terancam dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur mengenai tindakan merendahkan barang atau jasa lainnya. Jika terbukti bersalah, Dokter Detektif bisa dijatuhi hukuman maksimal enam tahun penjara.
Laporan ini tercatat dalam LP 497/II/2025 yang dibuat pada Senin, 10 Februari 2025. Kompol Nurma Dewi menambahkan bahwa laporan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)