Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara

--

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 16 tahun terhadap Leo Darwin, terdakwa kasus korupsi.

 

Selain pidana penjara, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan enam bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar.

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi ini memutuskan bahwa Leo Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Putusan ini sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun,” kata Syafrizal dalam pembacaan putusan.

 

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan Leo Darwin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar.

 

Jika dalam waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

 

Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

 

Setelah putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut. (ira)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan