Komplotan Pencuri Sembako Terancam 7 Tahun Penjara

--

Komplotan pencuri sembako yang beraksi di sebuah minimarket di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian. Kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 02.34 WIB, saat pemilik minimarket sedang berada di rumah.

 

Setelah melihat CCTV yang tiba-tiba mati, pemilik bersama pegawai mengecek minimarket dan mendapati kondisi toko berantakan, dengan sejumlah barang hilang.

 

Barang yang dicuri mencakup 8 karung beras 20 kilogram, 490 bungkus rokok berbagai jenis, 5 kotak cokelat Silverqueen, 4 kotak sosis, serta kosmetik dan alat kecantikan seperti lipstik, pewarna rambut, semir rambut, dan minyak rambut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

 

Komplotan pencuri ini terdiri dari Aldi (20), Muhammad Jimmy Pratama (20), dan Predi Agustian (24), yang semuanya merupakan warga Kota Jambi. Kejadian ini bukan kali pertama, karena pemilik minimarket mengungkapkan bahwa telah terjadi tujuh kali pencurian serupa.

 

Pada Jumat, 14 Februari 2025, setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap Aldi di The Hok, Kota Jambi. Aldi mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dua pelaku lainnya, Jimmy dan Predi, juga terlibat. Polisi kemudian meringkus kedua pelaku lainnya di daerah Kasang, Kota Jambi, tanpa perlawanan.

 

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Gelam dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/ira)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan