Kejaksaan Tinggi Sumsel Buru 20 Buronan

Konfrensi pers penangkapan DPO kasus pencurian 1,4 ton besi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan di Bandara SMB II Palembang.--
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) intensif memburu 20 orang buronan kasus tindak pidana khusus (Pidsus) dan pidana umum (Pidum). Perburuan ini semakin gencar setelah Kejati Sumsel berhasil menangkap dua buronan dalam dua minggu terakhir.
Pelaksana Tugas Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, mengungkapkan bahwa dua buronan yang berhasil ditangkap dalam waktu dekat ini terkait dengan kasus korupsi dana Covid-19 di OKU Selatan dan pencurian besi 1,4 ton di Muara Enim.
Aka Kurniawan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang melarikan diri. Kejati Sumsel akan terus berupaya menangkap dan menindak para buronan yang masih berada dalam pelarian. Ia pun meminta para buronan untuk segera menyerahkan diri.
"Selama dua minggu terakhir ini, kami telah menangkap dua buronan, dan kami akan terus mengejar para pelaku lainnya," tegas Aka.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penangkapan buronan pencurian besi yang telah melarikan diri selama dua tahun. Tersangka, yang terlibat dalam pencurian 1,4 ton besi senilai Rp6 juta di Muara Enim, ditangkap di Sulawesi Tenggara dan akan segera dibawa ke Palembang sebelum diterbangkan ke Muara Enim untuk diproses lebih lanjut.
Koordinasi antar Kejati Sumsel dan Tim Tangkap Buronan Kejati Sulawesi Tenggara (Sulteng) turut berperan penting dalam menangkap buronan tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga menangkap buronan terkait kasus korupsi Covid-19 pada 4 Februari 2025 di Cibinong, Jawa Barat. Buronan tersebut sudah melarikan diri selama satu tahun enam bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejati Sumsel.
Dengan adanya keberhasilan-keberhasilan ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perburuan terhadap para buronan yang masih bebas. (ant/ira)