Pemilik Sumur Minyak Ilegal Belum Tersentuh

--
Sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi kembali terbakar. Kebakaran yang terjadi pada 14 Februari 2025, ini menjadi kejadian yang keempat kalinya dalam beberapa bulan terakhir.
Peristiwa kebakaran pertama kali terjadi pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, yang mengakibatkan tiga pekerja mengalami luka bakar serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan. Ketiga korban tersebut adalah M Anang Juhara (32) dengan luka bakar 25%, Jantri Manix (40) dengan luka bakar 40%, dan Jueni (48) yang mengalami luka bakar 95%.
Meskipun kejadian-kejadian ini telah menyebabkan korban jiwa dan kerugian materiil, hingga kini sejumlah pemilik sumur minyak ilegal yang terlibat masih dalam pengejaran. Polisi telah menetapkan empat pemilik sumur ilegal sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Dikun alias DK, Iwan Grib, Kiting, dan Ucok Padang Lawas. Meski begitu, mereka belum tertangkap.
Pada 8 Februari 2025, terjadi kebakaran lagi di lokasi yang sama, yang juga melibatkan sumur minyak ilegal milik Zubir. Kejadian terbaru pada 14 Februari 2025, melibatkan sumur minyak ilegal milik Manalu yang kemudian merambat ke sumur milik Tanggang.
Akibat kebakaran tersebut, tiga pekerja mengalami luka bakar serius. Mereka adalah Charles Patuan Raja Siregar (25) yang mengalami luka bakar 59,5% dan dirawat di RS Mitra Medika Batanghari, Bernata Sitohang (42) dengan luka bakar 62,5% dirawat di RS Hamba, dan Kasta Siregar (23) yang mengalami luka bakar 32,2% dan dirawat di RS Hamba Batanghari.
Pihak kepolisian setempat dan Pemerintah Kabupaten Batanghari terus berupaya menangani masalah sumur minyak ilegal ini. Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengungkapkan bahwa meskipun beberapa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO, upaya pengejaran terhadap mereka masih terus dilakukan.
Kebakaran sumur minyak ilegal yang berulang kali ini menunjukkan betapa berbahayanya praktik ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa. Pemerintah dan pihak berwajib diharapkan dapat segera menuntaskan masalah ini agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa depan.