Kejati Ungkap Peran Kabag Humas DPRD

--
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap peran Kabag Humas DPRD Sumsel, AMR, dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait bantuan khusus Gubernur Sumsel yang bersumber dari APBD tahun 2023.
Bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan kantor lurah, jalan RT, dan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, menyampaikan bahwa AMR menerima aliran dana sebesar 20 persen dari total gratifikasi senilai Rp826 juta ke rekening pribadinya. Aliran dana tersebut diduga berasal dari pihak kontraktor swasta, WAF, yang juga terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AMR, WAF, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, APR.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui suap dan pengaturan pemenang lelang proyek. Akibatnya, pembangunan proyek tersebut tidak sesuai rencana dan tidak selesai.
Pada Senin, 17 Februari 2025, Kejati Sumsel berusaha menahan ketiga tersangka. Namun, WAF yang berada di Jakarta belum dapat ditangkap. Tim Kejati Sumsel kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AMR di kawasan Pondok Indah Mall, Jakarta. Saat ini, AMR sudah dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel juga telah memeriksa mantan pimpinan DPRD Sumsel, Anita Noeringhati, sebagai saksi dalam kasus ini.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini guna memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik serta mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. (ant)