Kuasa Hukum Hasto Minta Penyidik Tunggu Putusan Praperadilan

--

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan gugatan praperadilan untuk memutuskan sah atau tidak status tersangka kliennya.

 

Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadiri pemeriksaan Hasto pada Kamis (20/2).

 

"Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik, seyogianya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny saat ditemui awak media di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu sore (19/2).

 

Ronny yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum mengaku pihaknya juga akan menyampaikan kepada penyidik KPK, bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan.

 

Adapun tim hukum Hasto kembali mengajukan 2 praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. Kedua berkas praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

 

“Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik, seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan akan memenuhi panggilan dari KPK sebagaimana nilai yang ditanamkan partai berlambang banteng moncong putih itu untuk taat pada hukum.

 

"Besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara meskipun kalau kita lihat misalnya dari sidang praperadilan dari saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian juga dari kami sebagai pemohon itu begitu banyak kejanggalan karena saya bukan pejabat negara," tambah Hasto.

 

Hasto pun mengulas soal sidang praperadilan dirinya yang sempat digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di mana, saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian dari pihaknya sebagai pemohon mengungkapkan begitu banyak kejanggalan.

 

“Karena saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terkait dengan suatu perkara yang sudah inkrah,” tuturnya.

 

Politisi asal Yogyakarta ini pun mengungkapkan soal keterangan saksi di bawah sumpah yang menyatakan adanya intimidasi yang dilakukan penyidik KPK.

 

Di mana, penyidik KPK mengintimidasi saksi untuk sekadar menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus Harun Masiku.

 

“Karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” pungkas Hasto.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan