Bandar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Tanjab Timur

--

Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digalakkan oleh jajaran Satnarkoba Polres Tanjab Timur demi menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika. Baru-baru ini, Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil meringkus seorang bandar narkoba, Efendi (35), beserta sejumlah barang bukti dari tangannya.

 

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Charles M. Sitorus, mengungkapkan bahwa pada tanggal 12 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar Desa Marga Mulya,

 

Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Asep Darusalim melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan tersangka.

 

Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang terletak di RT 01, Dusun I, Desa Marga Mulya.

 

Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan Efendi yang diduga kuat sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan pihak RT setempat untuk memastikan proses berjalan transparan.

 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket klip berisi kristal sabu dengan berat 26,87 gram, 8 paket klip berisi kristal sabu seberat 0,61 gram.

 

Selain itu turut diamankan, alat hisap sabu (Bong), uang tunai Rp 250.000, satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba, serta beberapa barang bukti lainnya.

 

Tersangka Efendi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan selama ini ia telah memasarkan sabu di wilayah Rantau Rasau dan sekitarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang ia edarkan diperoleh dari seorang pria berinisial Rian yang berada di Kota Jambi.

 

Efendi menghubungi Rian melalui telepon dan memesan sabu melalui pesan WhatsApp, dengan Rian mengarahkan Efendi untuk mengambil barang tersebut di sekitar Pasar Mama, Mayang Kota Jambi.

 

Barang bukti sabu yang ditemukan memiliki total berat 27,48 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 35,7 juta. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan Rian, yang merupakan bandar di atas Efendi.

 

Atas perbuatannya, Efendi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sebesar minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 10 miliar. (*)

 

 

Tag
Share