Penyidik Sita Sejumlah Dokumen Terkait kasus PJU di Dishub Kerinci Tahun 2023

--
Penyidik Kejari Sungaipenuh melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dari beberapa rumah Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Dalam keterangan persnya di Kejari Sungaipenuh, penyidik berhasil menyita 180 dokumen berkas surat-surat, kemudian juga dokumen dalam bentuk elektronik yang belum dibuka.
Yogi Purnomo, Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum dan beberapa Kasi lainnya menjelaskan soal penggeledahan yang baru saja dilakukan oleh penyidik di Dinas Perhubungan Kerinci.
"Ya, penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan untuk mendapatkan beberapa dokumen, dan kita berhasil mengamankan 180 dokumen,” jelasnya.
Yadi Purnomo mengatakan, penggeledahan dilakukan karena saat ini Kejari sedang menangani kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023.
"Kasus ini sudah naik ke penyidikan sejak awal Februari 2025,” jelasnya.
Kasus PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 dengan total anggaran Rp 5,4 miliar. Sejauh ini, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan
"Kita sedang melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan dokumen dan untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Untuk tersangka, disebutkannya masih belum ada, termasuk untuk kerugian negara juga belum didapatkan. Tapi dua alat bukti, sudah ditemukan untuk kasus ini naik ke penyidikan.
Sementara itu, dari informasi yang di terima media ini bahwa ruangan yang digeledah adalah ruangan kepala Dinas dan juga ruangan para Kabid. Terlihat ada beberapa boks dokumen yang berhasil disita.
Yadi menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dokumen.
"Ya, penggeledahan dilakukan karena penyidik akan mengumpulkan alat bukti dokumen,” pungkasnya. (sap/enn)