Polda Ungkap Korupsi Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Taufik: Belum Ada Tersangka

Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Taufik menjelaskan terkait dengan perkara dugaan korupsi SPj perjalanan dinas oleh salah satu anggota DPRD. -ANTARA-Jambi Independent
Jambi– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas dan pengadaan kebutuhan rumah tangga yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi. Kasus ini diduga melibatkan salah satu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019—2024.
Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas ini telah meningkat menjadi penyidikan. Meskipun demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.
Taufik menjelaskan bahwa pada periode Januari hingga September 2024, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut, beberapa kali melakukan perjalanan dinas, baik ke luar provinsi maupun dalam provinsi, yang melibatkan staf dan tenaga ahli.
BACA JUGA:Sekda Alpian Tinjau Lokasi Banjir di Cangking
BACA JUGA:Hurmin-Gerry Disambut di Rumah Dinas Bupati Sarolangun
Namun, dugaan sementara menunjukkan bahwa beberapa perjalanan dinas yang seharusnya diikuti justru hanya diikuti oleh staf dan tenaga ahli. Selain itu, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas diduga menggunakan dokumen fiktif.
Anggaran untuk perjalanan dinas ini berasal dari APBD Provinsi Jambi 2024, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada tujuan dan jumlah peserta perjalanan dinas.
Selain masalah perjalanan dinas, aparat juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan makan minum untuk rumah dinas selama periode Januari hingga Maret 2024, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SPj untuk makan minum diduga dibuat dengan menggunakan bukti pendukung fiktif, termasuk foto kebutuhan pokok yang diambil dari mesin pencari Google. Penyedia makanan dan minuman juga diduga menerima fee sebesar 3 persen dari setiap transaksi yang dilakukan melalui platform MbizMarket.
Lebih lanjut, aparat menemukan adanya penyimpangan dalam kegiatan reses pada Februari 2024 di Kabupaten Merangin dan Sarolangun.
Dalam kegiatan tersebut, seharusnya perlengkapan seperti tenda, sound system, dan konsumsi disediakan menggunakan anggaran reses, tetapi justru disediakan oleh desa tempat acara reses berlangsung. Beberapa kepala desa juga diminta menandatangani kuitansi kosong untuk melengkapi SPJ kegiatan tersebut.
Hasil audit menunjukkan bahwa total kelebihan bayar dari ketiga kegiatan belanja ini mencapai Rp652,6 juta. Berdasarkan temuan tersebut, perkara ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (ira)