Satgas Pangan Polda Jambi Awasi Takaran Minyak Goreng Bersubsidi di Pasar

Pengecekan takaran minyak goreng subsidi di Pasar Angso Duo, Kota Jambi.-ANTARA/Tuyani-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Satgas Pangan Polda Jambi terus mengawasi takaran minyak goreng bersubsidi yang beredar di pasaran untuk memastikan kesesuaiannya dengan keterangan pada kemasan.

Tim Satgas melakukan pengecekan secara acak di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP F. Gultom, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan di beberapa toko yang menjual minyak goreng subsidi.

Hasil pengujian sampel yang diambil dari tiga toko menunjukkan bahwa takaran minyak goreng bersubsidi masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Siapkan Perwal sebagai Payung Hukum, Perkuat Program Guru Tahfiz Kota Jambi

BACA JUGA:Butuh Rp 4 Miliar Bangun Jembatan Sari Bakti Pasca Kerusakan

"Pada pengecekan takaran minyak goreng bersubsidi, kami menemukan bahwa semua sampel yang diuji, dengan ukuran 1 liter, rata-rata isinya sekitar 990 mililiter. Artinya, masih dalam toleransi 10 mililiter dari ukuran 1 liter yang ditetapkan," ungkap AKP Gultom.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir saat membeli minyak goreng bersubsidi di pasaran, karena pihaknya telah memastikan bahwa takaran yang tertera di kemasan telah dipenuhi dengan baik oleh pedagang.

Selain itu, Syaiful, perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, mengonfirmasi bahwa para pedagang telah menjual minyak goreng bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Setiap toko juga sudah memasang spanduk yang mencantumkan harga HET minyak goreng bersubsidi, sehingga masyarakat dapat memeriksa harga dengan mudah," kata Syaiful.

BACA JUGA:Skincare & Makeup Travel-Friendly Solusi Praktis untuk Remaja Aktif

BACA JUGA:Bahaya! Jangan Tidur Setelah Sahur

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam membeli minyak goreng bersubsidi yang beredar di pasaran dan pedagang dapat memastikan tidak adanya kecurangan terkait takaran atau harga jual. (*)

Tag
Share