Helen Orang Nomor 1 Dalam Jaringan Peredaran Narkotika Jambi

Saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ketika menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Arifani alias Ari Ambo di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 11 Maret 2025. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI – Dalam persidangan lanjutan terdakwa Arifani alias Ari ambo di Pengedilan Negeri Jambi, terdakwa dan penasihat hukumnya menghadirkan seorang saksi meringankan. Dia adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. 

Susi, memberikan kesaksian terkait permohonan yang diajukan oleh terdakwa dalam perkara yang sedang ditangani. Menurut saksi, LPSK menerima permohonan terdakwa untuk mendapatkan perlindungan pada tanggal tersebut, yang didalilkan dengan adanya kekhawatiran ancaman terhadap keselamatan terdakwa dan keluarag.

Saksi menjelaskan bahwa LPSK memproses permohonan terdakwa dengan melakukan musyawarah dan telaah lebih lanjut bersama para pihak terkait. "Permohonan tersebut dikabulkan, dan kami memutuskan untuk melakukan penanganan khusus, termasuk pemberkasan terpisah untuk terdakwa Arifani," ungkap Susilawati.

Ancaman terhadap terdakwa menjadi fokus utama dalam analisis LPSK. Dalam surat yang disampaikan oleh aparat kepolisian, disebutkan adanya potensi ancaman yang mengarah pada terdakwa, yang kemungkinan besar dapat membahayakan keselamatannya. 

BACA JUGA:Resep Sahur Praktis Nugget Jagung Makaroni, Jadi Stok Frozen Food Selama Ramadan

BACA JUGA:5 Khasiat Minum Teh Hijau Setelah Berbuka Puasa, Bantu Tingkatkan Metabolisme

Menurut LPSK, terdakwa bersedia untuk mengungkapkan informasi terkait jaringan narkotika yang lebih besar, dan hal ini menjadi pertimbangan penting dalam proses perlindungan yang diberikan.

Saksi menambahkan bahwa berdasarkan hasil analisis, ada kemungkinan bahwa terdakwa bisa menjadi Justice Collaborator (JC). 

Salah satu alasan untuk status tersebut adalah keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkotika, yang bukan sebagai pelaku utama, namun juga sebagai orang yang dipaksa untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. 

"Terdakwa mendapat ancaman dari Diding. Orang yang memberikan pekerjaan jual narkotika. Ancaman di dimaksud terdakwa, merupakan kekhawatiran terdakwa Arifani menyebutkan nama-nama orang yang ada di atasnya," jelas Susilawati. 

Dalam kesaksiannya, saksi juga mengungkapkan informasi yang diperoleh dari Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi terkait jaringan narkotika yang terlibat, termasuk nama-nama seperti Helen. 

Helen, keterangan saksi LPSK, merupakan orang nomor 1 pengendali narkotika di Jambi. Tek Hui, Ameng, Ayong, Mael, dan Diding yang disebutkan dalam analisis tersebut. 

“Nomor 1 itu Helen. Beriktunya, Tek Hui merupakan jaringan Helen yang pengatur lapak-lapak narkoba. Kemudian Ameng, Ayong, dan Mael adalah orang-orang yang mengelola Basecamp narkoba. Bagian lain ada Didin alias Diding dan dibawahnya terdakwa Arifani alias Ari Ambo,” ungkap saksi menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Dominggus Silaban.       

Namun, Saksi juga menegaskan bahwa mereka belum bisa memastikan seluruh kebenaran informasi tersebut. 

Tag
Share