Helen Orang Nomor 1 Dalam Jaringan Peredaran Narkotika Jambi

Saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ketika menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Arifani alias Ari Ambo di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 11 Maret 2025. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

LPSK, menurut saksi, memberikan rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan pengurangan pidana bagi terdakwa, dengan mempertimbangkan kontribusi terdakwa dalam mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. 

“Namun, Saksi juga mengingatkan bahwa jika salah satu syarat tidak terpenuhi, kemungkinan untuk mendapatkan perlindungan atau pengurangan pidana akan menjadi sulit. Sampai saat ini pengembalian aset itu belum jelas,” tegas Susi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dengan dua hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus, di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 11 Maret 2025. 

Persidangan ini juga mengungkapkan bahwa pihak LPSK masih melakukan analisis mendalam mengenai potensi ancaman terhadap terdakwa dan keberlanjutan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dengan demikian, penanganan terhadap terdakwa dalam perkara ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan LPSK, guna memastikan keselamatan dan hak-hak terdakwa tetap terlindungi.

Selain memberikan keterangan keterlibatan Diding dan Helen, Arifani alias Ambo menunjukkan bukti-bukti yang ditemukan di handphone miliknya. Bukti itulah yang memperkuat keterlibatan Helen dan Diding dalam transaksi narkotika tersebut. 

Terdapat bukti berupa chat dan transfer uang yang mengarah pada Diding. Selain itu, Arifani juga mengungkapkan bahwa ia mentransfer hasil penjualan narkotika menggunakan rekening orang lain.

“Tidak hanya mengungkapkan peran orang di atasnya, terdakwa Arifani, juga mengungkapkan bagaimana psikotropika dan narkotika itu diedarkan, bagaimana menstransfer hasil penjualan dan lainya,” jelasnya.  

Sementara itu, peran Diding menurut Arifani, adalah sosok yang merekrutnya untuk menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2012. Diding, dikenal sebagai pengedar narkotika besar di Jambi. 

Dalam salah satu video call, Helen juga terlihat memberikan instruksi kepada Arifani terkait transaksi sabu. Dalam sidang tersebut, Arifani mengungkapkan bahwa dirinya awalnya merasa terancam oleh Helen dan Diding. "Arifani takut untuk menyebutkan nama mereka karena ada kekhawatiran dan ancaman,” jelasnya. (ira) 

 

Tag
Share