Duo Bandar Besar Jambi Siap Sidang, Jaksa Limpahkan Berkas Helen-Diding, ke PN Jambi

Helen Dian Krisnawati dan Diding, duo bandar besar narkoba Jambi saat menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jambi, belum lama ini. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

Setelah sabu diterima, Diding menyembunyikan sabu tersebut ke dalam semak-semak. Kemudian dijemput oleh kurir lain menggunakan sepeda motor untuk diecer.

Reka adegan di lokasi kedua (rumah Helen) terungkap ada penyerahan uang tunai dari Diding ke tersangka Helen hasil penjualan sabu sebesar Rp3 miliar.

Dua tersangka, Helen dan Didin dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Adegan rekonstruksi berawal dari Didin mendatangi rumah Helen setelah menerima sabu 4 kilogram di Pulau Pandan. Didin datang seorang diri ke rumah Helen.

Adegan kemudian dilanjutkan dengan Didin mengeluarkan 3 kantong plastik berisi uang dari dalam mobil. Kemudian disambut orang kepercayaan Helen di rumahnya.

Didin dan Helen kemudian bertemu di depan rumah. Selanjutnya, mereka masuk ke dalam rumah sambil tiga kantong uang dibawa oleh orang kepercayaan Helen. 

Untuk diketahui, jaringan Helen merupakan pengedar sabu di wilayah Jambi. Mereka mengedarkan sabu dengan mendirikan lapak-lapak narkoba atau dikenal basecamp.

Kasus itu diselidiki setelah emak-emak di eks lokalisasi Pucuk menggerebek lapak narkoba milik jaringan Helen. Setahun berlalu, polisi kemudian mengungkap jaringan narkoba tersebut. (ira)

 

Tag
Share