Diberi Waktu Lengkapi Berkas Hingga 14 Januari, Ini Nama-nama Guru yang Lolos PPPK Kota Jambi
Ilusrasi PPPK -disway-
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah dicetak dari https://sscasn.bkn.gqo.id dibubuhi nama, tempat lahir, tanggal lahir, ditandatangani oleh yang bersangkutan, bermaterai di scan kemudian diunggah kembali ke laman.
6. Surat Pernyataan yang diketik dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000,- (BUKAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DAN BUKAN MATERAI ELEKTRONIK, sebagaimana contoh surat terlampir);
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian.
Negara Republik Indonesia (POLDA/POLRES setempat), dengan keterangan untuk keperluan "Persyaratan pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Pemerintah Kota Jambi Tahun 2023" (tertanggal setelah pengumuman ini);
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS (memiliki NIP) dari Rumah Sakit Pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan (yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus).
BACA JUGA:Kaesang Nobar Debat Capres-Cawapres di Kaltim
BACA JUGA:Langgar Aturan, Satpol PP Kota Jambi Segel Sebagian Resto Mie Gacoan di Kotabaru
9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah/ unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus).
10. Kartu Tanda Penduduk (KTP):
11. Sertifikat Pendidik;
12. Dokumen nomor 1 (satu) s/d 11 (sebelas) di scan sesuai dengan petunjuk SSCASN ukuran maksimal 500 KB dengan penamaan masing-masing seuai dengan jenis dokumen yang diunggah pada htps: httos://sscasn.bkn.q1o.id dan disampaikan melalui alamat email: pppkquru2023kotajambi @gmail.com.
13. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri diri (contoh format surat ada di sscasn), sehingga kekosongan jabatan dapat di isi peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan, bagi peserta pengisi pengganti akan diumumkan melalui website. (*)