Bupati Bungo Bersama Forkopimda Rakor Pemberantasan PETI

Bupati Bungo H. Mashuri, S.P., ME saat memimpin rapat koordinasi pemberantasan PETI yang ada di Kabupaten Bungo bersama unsur Forkompimda Kabupaten Bungo.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARABUNGO - Bupati Bungo H. Mashuri, S.P., M.E memimpin rapat Koordinasi pemberantasan PETI yang ada di Kabupaten Bungo bersama unsur Forkompimda Kabupaten Bungo di wilayah Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu.
Rapat yang digelar di ruang utama Kantor Bupati Bungo pada Selasa (14/1/25 ) ini dipimpin langsung oleh Bupati Bungo, Mashuri, didampingi Kapolres Bungo, Dandim 0416/Bute, sejumlah Kepala OPD, Camat, KPHP, dan Rio Sungai Telang.
Dalam rapat tersebut, Bupati Bungo Mashuri mengungkapkan bahwa lebih dari 130 ekskavator digunakan dalam aktivitas PETI di wilayah Sungai Telang, Bathin III Ulu.
Razia telah dilakukan oleh jajaran Kapolres, camat, dan Datuk Rio, serta berhasil mengamankan sejumlah alat berat. Dia menegaskan, seluruh aktivitas tambang ilegal harus dihentikan, termasuk penggunaan alat berat dan mesin kecil seperti dompeng.
BACA JUGA:Bupati Bungo Tinjau Kesiapan Mall Pelayanan Publik, Di Gedung Serunai Baru
BACA JUGA:Mobil Terjebak di Jalan Berkubang Lumpur, Warga Tiga Desa Minta Perbaikan Segera Dilakukan
Forkopimda sepakat memberikan waktu hingga 21 Januari 2025 bagi pemilik alat berat untuk mengeluarkan peralatan mereka dari wilayah Bathin III Ulu
“Kami beri waktu tujuh hari. Jika masih ada alat yang belum dikeluarkan setelah batas waktu, pemerintah akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati.
Pemkab Bungo juga mengeluarkan surat himbauan bernomor 600.4.5/20/DLH/2025 pada Kamis (14/01), yang menjelaskan larangan PETI di wilayah tersebut. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pertama setiap orang dilarang melakukan usaha PETI. Kemudian penambangan emas ilegal di perbukitan, sungai, atau daratan lainnya harus dihentikan. Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal juga diancam pidana serupa.
Mashuri menegaskan, apabila setelah himbauan ini masih ditemukan aktivitas PETI, tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami harap masyarakat mematuhi himbauan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari sanksi hukum yang berat,” tegasnya. (mai)