KemenP2MI Pulangkan PMI dari Korsel Alami Kecelakaan Kerja Hingga Koma

PEMULANGAN WNI: KemenP2MI membantu pemulangan Sigit Aliyando, pekerja migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan (Korsel) yang mengalami kecelakaan kerja pada Februari 2024-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) membantu pemulangan Sigit Aliyando, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan (Korsel) yang mengalami kecelakaan kerja pada Februari 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KemenP2MI, Rinardi mengatakan bahwa Sigit menderita cedera serius sehingga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Daegu, Korsel.
"Dalam upaya penyelamatan nyawanya, pihak rumah sakit melakukan operasi pertama berupa craniotomy dan hematoma removal pada 22 Maret 2024," ujarnya Rabu (19/3).
Rinardi menjelaskan, pihak rumah sakit menyarankan agar Sigit menjalankan operasi kedua, karena pada operasi pertama kondisinya menunjukkan respons positif. Namun setelah operasi kedua, Sigit tak mengalami kemajuan signifikan tetap dalam kondisi koma.
BACA JUGA:Bupati M Fadhil Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi
BACA JUGA:Siapkan Keamanan Lebaran, Polres Batanghari Gelar Apel Pasukan
"Sayangnya, hingga Maret 2025, kondisi beliau masih belum mengalami kemajuan yang signifikan dan tetap dalam keadaan koma," tuturnya.
Kemudian, keluarga mengajukan permohonan kepada KemenP2MI untuk memulangkan Sigit ke Indonesia. Dirjen Rinardi menyebut, pihak rumah sakit di Korsel menyetujui pemulangan Sigit ke Indonesia.
"Seluruh proses pemulangan dilakukan dengan persiapan matang, termasuk pendampingan tenaga medis serta jaminan bahwa perawatan darurat selama perjalanan akan tetap tersedia," ungkapnya.
Setibanya Sigit di Indonesia, kata Dirjen Rinardi, pihaknya pastikan PMI itu langsung mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dirjen Rinardi mengatakan, bantuan ini merupakan tindakan nyata dari KemenP2MI untuk membantu pekerja migran Indonesia yang prosedural yang mengalami kecelakaan atau pun permasalahan di luar negeri.
"Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pentingnya bekerja sebagai PMI secara resmi. Dengan status resmi, PMI memiliki akses terhadap perlindungan hukum, kompensasi asuransi, serta pendampingan dari pemerintah dalam kondisi darurat seperti ini," urainya.
"Kami berharap Saudara Sigit dapat segera mendapatkan perawatan yang lebih baik di Indonesia dan diberi kesembuhan," sambung Dirjen Rinardi.
Terpisah, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan.