Polda Jambi Batasi Operasional Angkutan Barang hingga Angkutan Hasil Tambang Batu Bara Mulai 24 Maret 2025

Dirlantas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi.-(ANTARA/Tuyani)-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengeluarkan aturan pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pembatasan ini dimulai pada 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, menjelaskan bahwa selama periode tersebut, angkutan barang, termasuk angkutan hasil tambang batu bara, dilarang memasuki kota.
Selain itu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti pasir, batu, dan tanah juga tidak diperkenankan beroperasi.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk angkutan barang yang tetap diperbolehkan melintas, di antaranya angkutan bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), kendaraan pengantaran uang, kendaraan sembako, serta kendaraan pengangkutan ternak.
BACA JUGA: Kepergok Lecehkan Anak Bos, Karyawan Rumah Makan Dipolisikan
BACA JUGA:Tak Hanya Tarawih, Pemkot Jambi Maksimalkan Malam Ramadhan dengan Qiyamul Lail
Selama masa mudik dan balik Lebaran, Polda Jambi juga menyiagakan 32 pos pengamanan, 14 pos pelayanan, dan dua pos terpadu yang tersebar di berbagai wilayah.
Dua pos terpadu terletak di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Barat. Beberapa wilayah lainnya juga memiliki pos pengamanan dan pos pelayanan, antara lain di Kabupaten Tebo, Bungo, Kerinci, Merangin, Tanjab Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, dan Sarolangun.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lancar dan aman, serta mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang. (*)