Dishub Jambi Atur Jadwal Batu Bara Keluar Mulut Tambang Menjelang Lebaran

Angkutan batu bara yang melintas di Jalan nasional Provinsi Jambi -(ANTARA/HO-Dokumen pribadi)-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi telah mengatur jadwal terakhir untuk angkutan batu bara keluar dari mulut tambang menjelang Lebaran 2025. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan menghindari kemacetan di jalan nasional.
Kasi Lalu Lintas Dishub Provinsi Jambi, Herlambang, mengatakan bahwa mulai 22 Maret 2025, angkutan batu bara tidak lagi diperbolehkan keluar dari mulut tambang. "Hari ini sudah tidak ada lagi yang keluar dari mulut tambang," katanya.
Pihaknya telah menetapkan periode pelarangan angkutan batu bara beroperasi di jalan nasional dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Langkah ini diambil untuk meminimalisir kemacetan yang mungkin terjadi selama arus mudik Lebaran dan memastikan kenyamanan pemudik.
"Tujuan kami adalah agar tidak ada penumpukan kendaraan yang berpotensi menyebabkan kemacetan di jalan nasional," tambah Herlambang. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, diperkirakan seluruh angkutan batu bara yang keluar pada 22 Maret sudah tiba di Pelabuhan pada 24 Maret 2025.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Muaro Jambi Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Taman Rajo
BACA JUGA:Bupati BBS Sidak di Pasar Sengeti, Pastikan Kestabilan Harga Sembako
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, juga menyampaikan bahwa larangan terhadap angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran tidak hanya berlaku untuk angkutan batu bara, tetapi juga untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang yang menggunakan kereta tempelan, dan kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir, batu, dan tanah.
Namun, pengecualian diberikan untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti angkutan BBM, LPG, kendaraan pengantaran uang, serta kendaraan yang mengangkut sembako dan ternak.
Dengan aturan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti. (*)