Polda Tangkap Dua Produsen Narkoba Sinte di Palembang

Wakil Direktur Dirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat konferensi pers di Palembang. -ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri-Jambi Independent

PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil menangkap dua produsen narkoba jenis tembakau sintetis, yang dikenal dengan sebutan narkoba sinte, di Kota Palembang. Kedua pelaku, yang berinisial AH dan FD, ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada 26 Februari 2025 di salah satu kosan di Komplek Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penelusuran barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama. Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya tiga botol kaca semprotan berukuran 5 mililiter berisi cairan sinte, dua botol kaca semprotan 10 mililiter berisi cairan sinte, satu kilogram tembakau rokok, dua ponsel milik pelaku, dan satu plastik klip berisi narkoba sinte seberat 18,10 gram.

Setelah melakukan interogasi, para pelaku mengarahkan petugas ke lokasi lain di Jalan MBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Palembang, di mana ditemukan barang bukti tambahan. Di lokasi ini, petugas menemukan satu botol ungu berisi cairan sinte sebanyak 800 ml, 697 gram tembakau rokok, botol cairan etanol, alkohol, dan peralatan lainnya yang digunakan dalam proses produksi narkoba sinte.

"Lokasi pertama digunakan sebagai gudang bahan baku, sedangkan lokasi kedua digunakan sebagai rumah produksi narkoba sinte," ujar AKBP Harissandi.

BACA JUGA:Dua Pria Curi Pisang, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

BACA JUGA:Bikers Honda Jambi Tebar Kebaikan Di Bulan Ramadan 2025

Menurut keterangan pelaku, mereka mendapatkan bahan baku untuk membuat narkoba sinte tersebut seharga Rp80 juta yang dibeli melalui media sosial Instagram dari Pulau Jawa. Dalam proses produksinya, mereka mencampur bahan-bahan tersebut dengan cara direbus hingga menjadi cairan, yang kemudian disemprotkan ke tembakau rokok dan dikemas dalam plastik klip.

Mereka menjual narkoba sinte tersebut melalui pemesanan online di Instagram maupun secara langsung kepada pembeli yang sebagian besar berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Dalam waktu 1,5 bulan, kedua pelaku berhasil meraup omset hingga ratusan juta rupiah.

"Kasus ini menjadi yang pertama kali kami tangani di wilayah Sumsel, dan narkoba sinte ini sedang digandrungi oleh anak muda karena efeknya yang dua kali lebih kuat dibandingkan ganja," tambahnya.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Sumsel akan terus mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk membongkar jaringan narkoba sinte yang lebih besar. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan