Polisi Mencurigai Tas yang Dibawa Indra Jaya, Ternyata Sabu Seberat 2 Kilo

Ilustrasi sabu-jambi independent-Jambi Independent

JAMBI – Tindak pidana narkotika yang melibatkan terdakwa Munsir dan saksi Indra Jaya Bin Darmosuwito, kini tengah diproses hukum. Kasus ini berawal pada 9 September 2024, ketika Indra Jaya mendapat perintah dari Munsir untuk menjemput narkotika jenis shabu di Pekanbaru. 

Terdakwa Munsir menjanjikan upah sebesar Rp 40 juta untuk penjemputan dua kilogram shabu tersebut.

Pada 10 September 2024, Indra Jaya berangkat menuju Pekanbaru setelah mendapatkan uang perjalanan dari Munsir. Setibanya di Pekanbaru, Indra Jaya bertemu dengan seorang individu yang disebutkan bernama Ali (DPO), yang menyerahkan narkotika jenis shabu dengan berat total 2 kilogram. 

Indra Jaya menerima barang tersebut tanpa seizin pejabat berwenang dan kemudian membawa narkotika itu kembali ke Sumatera Selatan dengan menggunakan bus.

BACA JUGA:Tek Hui-Mafi Sidang Usai Lebaran, Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang

BACA JUGA:Kelompok Tani RKE Terima Bantuan Alsintan Dari Pemkot Sungai Penuh

Namun, dalam perjalanan, tepatnya pada 12 September 2024, saat bus yang ditumpangi Indra Jaya melintas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Propinsi Jambi, petugas Polda Jambi yang tengah melakukan operasi pengawasan narkotika menghentikan bus tersebut. 

Petugas mencurigai tas yang dibawa oleh Indra Jaya, dan setelah diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 2 kilogram. Indra Jaya mengakui bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada Munsir di Sumatera Selatan.

Setelah penangkapan Indra Jaya, tim opsnal Polda Jambi melakukan pengembangan dengan memancing Munsir untuk menjemput barang bukti tersebut. Munsir akhirnya ditangkap pada hari yang sama, 12 September 2024, di sebuah rumah makan di Jalan Lintas KM 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Barang bukti berupa dua bungkus plastik teh cina berisi shabu yang ditimbang mencapai berat bersih total 2007,717 gram. 

“Hasil pengujian di laboratorium BPOM Jambi memastikan bahwa barang tersebut mengandung methamphetamine, yang merupakan narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut jaksa penuntut umum Haryono  dalam surat dakwaanya. 

Atas perbuatannya, Munsir Bin Apung kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat. 

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk menangkap DPO bernama Ali yang terlibat dalam pengiriman narkotika ini. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan