Tek Hui-Mafi Sidang Usai Lebaran, Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang

Pelimpahan tahap II, tersangka TPPU Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin. Sementara keduanya segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI - Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), segara menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejari Jambi, sudah melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Jambi. 

“Pelimpahkan sudah dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025 lalu. Kini, pihak jaksa penuntut umum menunggu sidang perdana pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum digelar 15 April 2025,” sebut Noly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi, kepada Jambi Independent.

Menurut Noly, pada sidang perdana itu, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan. “Nanti jaksa penuntut akan membacakan surat dakwaan,” sebutnya. 

Tek Hui dan Mafi merupakan, rangkaian penangkapan gembong narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember. Untuk perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Kelompok Tani RKE Terima Bantuan Alsintan Dari Pemkot Sungai Penuh

BACA JUGA:Pelaku Pura-pura Minta Antar, Seorang Pria Gasak 13 Motor di Tanjab Barat 

Tersangka Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika. Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8  Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Subsidair Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Soal barang bukti dalam perkara TPPU tersangka Tek Hui dan Mafi, tercatat dalam BAP, seperti satu unit rumah, tanah, dan uang Rp 400 juta.

“Rumahnya ini atas nama Tek Hui, tapi yang menampatinya Mafi. Untuk jumlah uang sekitar Rp 400 juta disita dari Mafi maupun dari Tek Hui. Jumlah pastinya kita lihat saja di persidangan,” sebut Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio.  (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan