Amri Didakwa Jaksa Menjual Pil Ekstasi

ilustrasi ekstasi-Ist/Jambi Independent -Jambi Independent
Jambi - Amri, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa penuntut umum mendakwa Amri menawarkan narkotika ekstasi.
Peristiwa ini bermula ketika pada pagi hari tersebut, terdakwa menghubungi seseorang bernama A Tahri (dalam lidik) melalui telepon untuk menawarkan pil ekstasi. Meskipun pada awalnya A Tahri menolak, pada pukul 17.00 WIB, A Tahri menghubungi terdakwa untuk membeli barang haram tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa dan rekannya, Sdr. OMO (dalam lidik), bertemu dengan A TAHRI, sebelum akhirnya OMO menyerahkan kepada terdakwa 8 paket narkotika jenis pil ekstasi, yang berisi 362 butir pil ekstasi, untuk diserahkan kepada A Tahri.
Pada pukul 20.00 WIB, terdakwa dan Omo tiba di bengkel di Jalan Kapten Muda Daud, tempat transaksi narkotika tersebut akan dilakukan. Di lokasi itu, Omo menyerahkan satu paket pil ekstasi berisi 50 butir kepada terdakwa untuk diserahkan kepada A Tahri.
BACA JUGA:Pamit Jogging, Seorang Wanita Tak Kunjung Pulang
BACA JUGA:4 Pemuda Bersenjata Tajam Dibekuk, Diduga Terlibat Geng Motor
Namun, sebelum transaksi selesai, pihak kepolisian yang sudah mengawasi lokasi tersebut, tiba-tiba mengamankan terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 50 butir pil ekstasi yang disembunyikan terdakwa di semak-semak belakang bengkel.
Setelah ditangkap, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada A Tahri, yang ternyata sudah ditangkap sebelumnya oleh polisi.
"Selain itu, saat interogasi, terdakwa mengungkapkan bahwa masih ada sisa pil ekstasi yang disimpan di rumahnya, yang kemudian ditemukan oleh polisi sebanyak 8 paket dengan total 362 butir," sebut Vinza Buananda, Dewangga dalam surat dakwaannya.
Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah 9 paket pil ekstasi dengan jumlah total 412 ½ butir, dengan berat keseluruhan 146,52 gram netto.
Hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi menyatakan bahwa pil-pil tersebut terindikasi mengandung MDMA, yang merupakan jenis narkotika golongan I.
Berdasarkan perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana berat.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara terdakwa beserta barang bukti narkotika telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(ira)